Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Memajang Foto di Dalam Rumah Menurut Islam, Apakah Boleh?
5 Maret 2025 10:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Memajang foto di dalam rumah sudah menjadi hal umum dalam kehidupan modern. Banyak orang memasang foto keluarga, foto pernikahan, atau bahkan lukisan makhluk hidup sebagai hiasan.
ADVERTISEMENT
Hukum Memajang Foto di Dalam Rumah
Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum gambar dan foto, terutama terkait penggunaannya. Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan larangan terhadap gambar makhluk bernyawa, khususnya dalam bentuk patung.
Salah satu hadis menyebutkan terdapat dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya: "Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'".
Hadis ini sering dijadikan dasar bagi mereka yang berpendapat bahwa menggambar atau memajang gambar makhluk bernyawa adalah dilarang dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana dengan foto? Terdapat dua pandangan ulama dalam menafsirkan hukum memajang foto di dalam rumah, antara lain:
1. Pendapat yang Melarang
Sebagian ulama berpendapat bahwa foto memiliki hukum yang sama dengan lukisan atau patung makhluk hidup. Pendapat ini umumnya dipegang oleh ulama yang berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dalam beribadah.
Mereka merujuk pada hadis-hadis yang melarang gambar dan menganggap bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar atau patung makhluk bernyawa.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: "Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (makhluk bernyawa)." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa foto tidak sama dengan gambar atau patung yang disebut dalam hadis. Mereka membedakan antara gambar buatan tangan dan foto hasil teknologi kamera.
ADVERTISEMENT
Menurut pendapat ini, foto adalah refleksi dari ciptaan Allah dan bukan hasil rekayasa manusia seperti patung atau lukisan. Oleh karena itu, memajang foto keluarga atau gambar yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam diperbolehkan, asalkan:
Pendapat ini juga merujuk pada fakta bahwa fotografi merupakan teknologi modern yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW, sehingga hukumnya dapat disesuaikan dengan kaidah Islam yang lebih fleksibel.
Tips Memajang Foto di Rumah Sesuai Syariat
Jika tetap ingin memajang foto di rumah, terapkan beberapa tip berikut agar sesuai dengan ajaran Islam:
ADVERTISEMENT
(NDA)