Hukum Memajang Foto di Dalam Rumah Menurut Islam, Apakah Boleh?

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memajang foto di dalam rumah sudah menjadi hal umum dalam kehidupan modern. Banyak orang memasang foto keluarga, foto pernikahan, atau bahkan lukisan makhluk hidup sebagai hiasan.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum memajang foto di dalam rumah menurut Islam? Apakah diperbolehkan atau dilarang? Artikel ini akan membahas pandangan ulama mengenai hal tersebut berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.
Hukum Memajang Foto di Dalam Rumah
Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum gambar dan foto, terutama terkait penggunaannya. Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan larangan terhadap gambar makhluk bernyawa, khususnya dalam bentuk patung.
Salah satu hadis menyebutkan terdapat dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya: "Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'".
Hadis ini sering dijadikan dasar bagi mereka yang berpendapat bahwa menggambar atau memajang gambar makhluk bernyawa adalah dilarang dalam Islam.
Namun, bagaimana dengan foto? Terdapat dua pandangan ulama dalam menafsirkan hukum memajang foto di dalam rumah, antara lain:
1. Pendapat yang Melarang
Sebagian ulama berpendapat bahwa foto memiliki hukum yang sama dengan lukisan atau patung makhluk hidup. Pendapat ini umumnya dipegang oleh ulama yang berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dalam beribadah.
Mereka merujuk pada hadis-hadis yang melarang gambar dan menganggap bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar atau patung makhluk bernyawa.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: "Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (makhluk bernyawa)." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa foto tidak sama dengan gambar atau patung yang disebut dalam hadis. Mereka membedakan antara gambar buatan tangan dan foto hasil teknologi kamera.
Menurut pendapat ini, foto adalah refleksi dari ciptaan Allah dan bukan hasil rekayasa manusia seperti patung atau lukisan. Oleh karena itu, memajang foto keluarga atau gambar yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam diperbolehkan, asalkan:
Tidak mengandung unsur kesyirikan.
Tidak menampilkan aurat atau gambar yang tidak pantas.
Tidak disembah atau dijadikan sesembahan.
Pendapat ini juga merujuk pada fakta bahwa fotografi merupakan teknologi modern yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW, sehingga hukumnya dapat disesuaikan dengan kaidah Islam yang lebih fleksibel.
Baca Juga: Tasybik: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya Menurut Ajaran Islam
Tips Memajang Foto di Rumah Sesuai Syariat
Jika tetap ingin memajang foto di rumah, terapkan beberapa tip berikut agar sesuai dengan ajaran Islam:
Dilarang memajang foto berupa gambar makhluk hidup yang diagungkan atau dijadikan sesembahan.
Diperbolehkan jika foto tersebut merupakan foto keluarga, gambar pemandangan, atau hal lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dianjurkan untuk dihindari jika ada kekhawatiran bahwa foto tersebut bisa mengurangi keberkahan dalam rumah, sebagaimana hadis tentang malaikat yang enggan masuk rumah dengan gambar makhluk bernyawa.
Hindari menaruh foto di tempat ibadah seperti musala atau tempat salat.
Jika ragu, lebih baik menyimpan foto dalam album atau di perangkat digital daripada dipajang terbuka.
(NDA)
