Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Membayar Fidyah dengan Uang dalam Agama Islam
25 Maret 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bolehkah membayar fidyah dengan uang? Masalah ini sering menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Muslim yang belum mengetahui hukumnya. Mengutip buku Taudhihul Adillah oleh Hadzami (2010), fidyah merupakan sesuatu yang diberikan dari harta tertentu atau jalan tertentu kepada orang tertentu sebagai pengganti dari yang ditebus.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, yang dikeluarkan adalah harta berbentuk makanan pokok di negeri tersebut. Jika di Negara Indonesia umumnya menggunakan beras sebagai bahan makanan pokok, maka fidyah yang dikeluarkan yaitu beras sebanyak 1mud atau ¾ liter.
Islam merupakan agama yang tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal puasa. Beberapa golongan orang memperoleh keringanan untuk tidak melaksanakan puasa. Contohnya seperti orang yang sakit, ibu hamil, dan ibu menyusui. Hanya saja, mereka perlu membayar fidyah sebagai penggantinya.
Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?
Pertanyaannya, bolehkah fidyah dibayar dengan uang? Mengingat, saat ini banyak orang yang mengganti puasanya dengan memberikan uang kepada fakir miskin. Agar bisa menjawab pertanyaan tersebut, kita bisa melihat pendapat dari mazhab yang kita anut.
ADVERTISEMENT
Menurut mazhab Hanbali, Maliki, dan Syafi'i, hukum fidyah tidak boleh dibayarkan dengan uang. Alasannya karena nas Alquran dan hadis mengatakan bahwa fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin, sehingga bukan dalam wujud uang.
Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat lain, yang mana membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk selain makanan pokok. Mazhab ini menafsirkannya dengan lebih longgar yang dimaknai dengan satu sha' zakat fitrah.
Pendapat ini dilandasi dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, ia mengatakan:
ADVERTISEMENT
Dari hadist ini, dapat diketahui bahwa terdapat kelonggaran bagi umat Islam yang ingin membayar fidyah, yang mana kita harus menunaikannya sebelum salat Idul Fitri.
Itulah penjelasan mengenai hukum membayar fidyah dengan uang. Kesimpulannya, hal ini tergantung dengan mazhab yang dianut. Namun, di Indonesia itu sendiri sudah banyak ulama’ yang membolehkan membayar fidyah dengan uang. Dengan begitu, hal ini menjadi keputusan Anda sendiri untuk membayar fidyah dalam bentuk apa.
(DLA)