Konten dari Pengguna

Hukum Meminum Khamr dalam Islam, Pahami agar Tidak Tersesat

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Meminum Khamr. Unsplash.com/Bournes senruoB
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Meminum Khamr. Unsplash.com/Bournes senruoB

Meminum khamr merupakan cara setan untuk menyesatkan manusia. Khamr atau minuman keras adalah salah satu perkara yang diharamkan secara jelas oleh Allah dalam agama Islam.

Dikutip dari baznas.go.id, khamr adalah jenis minuman beralkohol yang memabukkan dan segala bentuk cairan yang dapat menyebabkan hilangnya akal sehat seseorang.

Di dalam Al-Qur’an dan hadits, ditegaskan bahwa hukum meminum khamr adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini karena membawa dampak buruk bagi individu maupun masyarakat.

Hukum Meminum Khamr dalam Al-Qur'an dan Hadits

Ilustrasi Hukum Meminum Khamr. Unsplash.com/Oguzhan Tasimaz

Allah Swt menurunkan hukum meminum khamr secara bertahap. Hal ini karena meminum khamr merupakan cara setan untuk menyesatkan manusia. Sehingga Allah memberi petunjuk yang sangat jelas tahap demi tahap.

Pada awalnya, umat Islam diingatkan bahwa khamr mengandung manfaat dan mudarat, akan tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Kemudian, Allah Swt melarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk.

Akhirnya, Allah Swt menurunkan QS. Al-Maidah ayat 90-91 yang berisi larangan total meminum khamr. Ayat ini berbunyi, “Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undi nasib merupakan perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa khamr adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Sehingga, umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya.

Rasulullah saw. juga memperkuat larangan ini dalam berbagai haditsnya. Nabi bersabda bahwa setiap perkara yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya adalah haram.

Bahkan, peminum khamr diancam dengan hukuman berat di akhirat, dan pada saat yang sama, perbuatannya dapat menghilangkan keberkahan hidup di dunia.

Hal tersebut juga berlaku bagi yang meminum, menjual, membeli, menuangkan, dan memproduksi khamr termasuk dalam golongan perbuatan yang dilaknat.

Adanya larangan ini disebabkan karena khamr membawa banyak kerugian, termasuk merusak kesehatan tubuh, melemahkan akal, menimbulkan pertengkaran, dan menjatuhkan moral.

Dalam kehidupan sosial, penyalahgunaan minuman keras sering menjadi penyebab adanya kriminalitas, kecelakaan, dan kehancuran rumah tangga.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin sangat menjaga akal dan jiwa umat manusia, sehingga segala perbuatan yang membahayakan dilarang.

Hukum meminum khamr dalam Islam adalah haram secara mutlak. Umat Muslim harus menjauhi minuman ini segala aktivitas yang berkaitan dengannya. Dengan menjauhi khamr, seorang Muslim dapat menjaga kesehatan dan keimanan kepada Allah Swt. (Aya)

Baca juga: Memahami Kandungan Surat Al-Maidah Ayat 90-91: Larangan Minum Khamr dan Berjudi