Konten dari Pengguna

Hukum Onani dalam Islam Serta Cara Menghindarinya

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Onani dalam Islam. Sumber: Deon Black-Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Onani dalam Islam. Sumber: Deon Black-Unsplash.com

Hukum Onani dalam Islam? Ya, Islam adalah agama yang kaya akan penjelasan dan pencerahan. Segala tindakan manusia telah memiliki pedoman dan hukum yang mengaturnya. Aturan Allah disusun untuk kebaikan manusia itu sendiri. Salah satunya adalah aturan mengenai hawa nafsu akan seks. Sekarang, mari kita simak penjelasan hukum onani dalam Islam.

Hukum Onani dalam Pandangan Islam

Di dalam buku “Psikologi Remaja” karya Sarlito Wirawan (2007: 144), dijelaskan bahwa sebagian besar remaja laki-laki melakukan praktek onani atau masturbasi, dan sedikit remaja wanita juga melakukannya.

Di dalam kitab Fiqh as-Sunnah, as-Sayyid Sabiq mengatakan jika ulama besar Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan ulama-ulama Zaidiyah merupakan golongan yang mengharamkan onani tanpa pengecualian.

“Sebagian di antara mereka berpendapat bahwa onani itu haram secara mutlak. Pendapat itu diutarakan ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Zaidiyyah".

Terkait persoalan yang sama, Imam an-Nawawi juga berpendapat dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,

“Onani atau mengeluarkan sperma dengan tangan hukumnya haram. Pendapat haram ini juga dikemukakan oleh mayoritas ahli ilmu. Ibnu Abbas berkata, “Menikahi budak wanita lebih utama dari onani, tetapi onani lebih baik dari berzina”. Diriwayatkan dari Amr bin Dinar jika ia memberi keringanan melakukan onani di kala darurat dan bila takut mendapat bahaya, ini juga pendapat Imam Ahmad.”

Golongan ulama yang mengharamkan onani di atas bergantung atas firman Allah SWT dalam Alquran. Di antaranya dalam Surat Al Mu`minun ayat 5-7,

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas".

Dan juga berdasar Surat An Nur ayat 33,

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya".

Ayat-ayat tersebut memerintahkan kaum muslim yang belum mampu menikah agar senantiasa menjaga kesucian dirinya. Caranya adalah dengan bersabar untuk tidak mengumbar syahwat dan terus mengekang hawa nafsunya hingga Allah SWT memberinya kemudahan untuk menikah. Implikasinya, jalan keluarnya syahwat hanyalah melalui perkawinan secara syar’i dengan lawan jenis, bukan dengan jalan lain termasuk melakukan onani.

Cara Menghindari Onani

Mayoritas ulama memandang onani atau masturbasi, baik dilakukan oleh laki-laki atau perempuan sebagai perilaku tak terpuji dan melampaui batas. Bahkan ulama Malikiyah dan Syafi‘iyah mengharamkannya secara mutlak, apalagi jika tingkatannya sudah candu dan beresiko menjauhkan seorang muslim dari jalan yang diperintahkan (pernikahan). Memang ada beberapa ulama yang membolehkan, itu pun hanya sebagai pintu darurat bila memang terpaksa harus dilakukan (misalnya menghindari zina).

Dilansir dari islam.nu.or.id, solusi yang diatur Islam agar tidak terjerumus dalam praktik onani adalah dengan melakukan pernikahan. Apabila muda-mudi merasa belum siap, maka solusi lainnya adalah mengikuti tuntunan Rasulullah SAW yakni dengan memperbanyak berpuasa, mendekatkan diri kepada Allah, memenuhi hari dengan dengan kegiatan positif, dan menghindari diri dari sesuatu yang dapat mendorong keinginan untuk melakukan onani. Wallahu a’lam bish-shawab. (AA)