Hukum Pacaran LDR Menurut Pandangan Islam

Konten dari Pengguna
19 Maret 2022 21:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum pacaran LDR dalam Islam. Foto. dok. Kelly Sikkema (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum pacaran LDR dalam Islam. Foto. dok. Kelly Sikkema (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam aturan agama Islam, kita mengetahui terdapat berbagai hal yang diatur secara spesifik, termasuk dalam soal hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, seperti hubungan pacaran dan lain sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana hukum pacaran LDR menurut pandangan Islam, simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
ADVERTISEMENT

Hukum Pacaran LDR Sesuai dengan Pandangan dan Aturan Islam

Hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya merupakan salah satu aturan yang disebutkan secara detail baik dalam Alquran maupun hadis. Dalam Islam, hubungan pacaran yang dijalin antara seorang laki-laki dan perempuan bukanlah sesuatu yang dibenarkan.
Ilustrasi pacaran LDR. Foto. dok. Artur Tumasjan (Unsplash.com)
Penjelasan mengenai hukum pacaran dalam islam dijelaskan dalam buku berjudul Nikmat Terdahsyat, Kebahagiaan Berawal dari Ketaatan pada Ilahi yang disusun oleh Dehuji (2016: 84) yang memaparkan bahwa sampai saat ini belum ada hadis dan dalil-dalil lainnya tentang hukum diperbolehkannya pacaran dalam Islam.
Tak hanya itu, dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa pacaran tidak dapat dijalin dengan dalih taaruf. Hal ini karena taaruf sendiri tidak seperti pacaran dalam memaknainya.
ADVERTISEMENT
Larangan menjalin hubungan pacaran juga dijelaskan dalam salah satu ayat Alquran yang berbunyi:
Tak hanya itu, larangan pacaran juga dijelaskan dalam salah satu hadis shahih yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi hukum pacaran LDR. Foto. dok. L. Filipe C. Sousa (Unsplash.com)
Dari hadist tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum pacaran dalam pandangan Islam tidak diperbolehkan sebab dapat menjerumuskan manusia ke arah perzinahan. Larangan menjalin hubungan pacaran ini juga berlaku bagi pasangan yang menjalin hubungan dengan cara LDR atau Long Distance Relationship atau juga disebut dengan hubungan jarak jauh.
Meski dijalani tanpa melakukan kencan dan jalan berdua, namun hubungan LDR ini juga dilarang menurut pandangan Islam. Maka dari itu, sebaiknya para pemuda maupun pemudi menghindari hubungan pacaran karena akan lebih banyak mendatangkan mudharat dibanding manfaat.
Anda juga dapat menunaikan puasa untuk mengendalikan nafsu dan menahan diri jika belum mampu menunaikan pernikahan. Untuk berkenalan sebelum menikah, alangkah lebih baiknya memilih jalan taaruf untuk menjaga keberkahan hidup. (DAP)
ADVERTISEMENT