Konten dari Pengguna

Hukum Pacaran LDR Menurut Pandangan Islam

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum pacaran LDR dalam Islam. Foto. dok. Kelly Sikkema (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum pacaran LDR dalam Islam. Foto. dok. Kelly Sikkema (Unsplash.com)

Dalam aturan agama Islam, kita mengetahui terdapat berbagai hal yang diatur secara spesifik, termasuk dalam soal hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, seperti hubungan pacaran dan lain sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana hukum pacaran LDR menurut pandangan Islam, simak penjelasannya dalam ulasan berikut.

Hukum Pacaran LDR Sesuai dengan Pandangan dan Aturan Islam

Hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya merupakan salah satu aturan yang disebutkan secara detail baik dalam Alquran maupun hadis. Dalam Islam, hubungan pacaran yang dijalin antara seorang laki-laki dan perempuan bukanlah sesuatu yang dibenarkan.

Ilustrasi pacaran LDR. Foto. dok. Artur Tumasjan (Unsplash.com)

Penjelasan mengenai hukum pacaran dalam islam dijelaskan dalam buku berjudul Nikmat Terdahsyat, Kebahagiaan Berawal dari Ketaatan pada Ilahi yang disusun oleh Dehuji (2016: 84) yang memaparkan bahwa sampai saat ini belum ada hadis dan dalil-dalil lainnya tentang hukum diperbolehkannya pacaran dalam Islam.

Tak hanya itu, dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa pacaran tidak dapat dijalin dengan dalih taaruf. Hal ini karena taaruf sendiri tidak seperti pacaran dalam memaknainya.

Larangan menjalin hubungan pacaran juga dijelaskan dalam salah satu ayat Alquran yang berbunyi:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Tak hanya itu, larangan pacaran juga dijelaskan dalam salah satu hadis shahih yang berbunyi:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . (رواه البخاري: 2784 ومسلم: 2391

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Apakah Pacaran Itu Dosa? Ini Penjelasannya dari Sudut Pandang Islam

Ilustrasi hukum pacaran LDR. Foto. dok. L. Filipe C. Sousa (Unsplash.com)

Dari hadist tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum pacaran dalam pandangan Islam tidak diperbolehkan sebab dapat menjerumuskan manusia ke arah perzinahan. Larangan menjalin hubungan pacaran ini juga berlaku bagi pasangan yang menjalin hubungan dengan cara LDR atau Long Distance Relationship atau juga disebut dengan hubungan jarak jauh.

Meski dijalani tanpa melakukan kencan dan jalan berdua, namun hubungan LDR ini juga dilarang menurut pandangan Islam. Maka dari itu, sebaiknya para pemuda maupun pemudi menghindari hubungan pacaran karena akan lebih banyak mendatangkan mudharat dibanding manfaat.

Anda juga dapat menunaikan puasa untuk mengendalikan nafsu dan menahan diri jika belum mampu menunaikan pernikahan. Untuk berkenalan sebelum menikah, alangkah lebih baiknya memilih jalan taaruf untuk menjaga keberkahan hidup. (DAP)