Konten dari Pengguna

Hukum Tato dalam Islam, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tato. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tato. Foto: Pixabay

Tato adalah seni melukis tubuh dengan tinta permanen yang telah ada sejak zaman dahulu. Namun, bagaimana hukum tato dalam Islam?

Dalam Islam, tato dikenal dengan istilah wasym (الوَشْمُ), yaitu proses memasukkan tinta ke dalam kulit untuk mengubah warna secara permanen.

Mayoritas ulama sepakat bahwa membuat tato permanen hukumnya haram dalam Islam. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Kenapa Tato Haram dalam Islam?

Ilustrasi tato. Foto: Pexels

Berdasarkan informasi yang dikutip dari buku Menjadi Wanita yang Dicintai Allah karya Ahmad Zacky El-Syafa, S.Ag., M.Ag. dan beberapa sumber lainnya, berikut alasan kenapa tato haram dalam Islam.

1. Larangan Mengubah Ciptaan Allah

Islam melarang tindakan yang dianggap sebagai perubahan permanen pada tubuh tanpa alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, yang artinya:

"Dan sungguh, akan Aku sesatkan mereka, dan akan Aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan Aku perintahkan mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." (QS. An-Nisa: 119).

2. Hadis Nabi tentang Larangan Tato

Rasulullah SAW secara tegas melarang umat Islam untuk menggunakan tato. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya:

"Allah melaknat wanita yang menato dan yang meminta untuk ditato, yang mencabut bulu wajah dan yang merenggangkan giginya demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Tato Termasuk Perbuatan Menyakiti Diri Sendiri

Islam melarang tindakan yang membahayakan atau menyakiti diri sendiri. Adapun pembuatan tato dilakukan dengan menusukkan jarum ke kulit yang dapat menyebabkan rasa sakit dan risiko infeksi.

Dalil mengenai larangan untuk menyakiti diri sendiri terdapat dalam salah satu hadis Rasulullah SAW, yang artinya: "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah)

Berdasarkan dalil-dalil ini, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa tato permanen haram dalam Islam.

Baca Juga: Hukum Memajang Foto di Dalam Rumah Menurut Islam, Apakah Boleh?

Apakah Tato Bisa Dihapus?

Ilustrasi tato. Foto: Pexels

Bagi seseorang yang sudah memiliki tato sebelum memahami hukum Islam, ulama menyarankan untuk menghapusnya jika memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan.

Namun, jika penghapusan menyebabkan bahaya atau kesulitan yang besar, ia cukup bertobat pada Allah SWT dengan tiga syarat utama:

  1. Menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

  2. Berhenti melakukan perbuatan tersebut (tidak menambah tato lagi).

  3. Berjanji untuk tidak mengulanginya di masa depan.

Allah Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat dengan sungguh-sungguh, sebagaimana dalam firman-Nya, yang artinya: "Dan barang siapa bertobat setelah kezaliman yang dilakukannya dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya." (QS. Al-Maidah: 39).

(NDA)