Illegal Fishing: Arti, Ancaman, dan Contohnya

Konten dari Pengguna
3 Desember 2021 6:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illegal Fishing Merupakan Salah Satu Ancaman terhadap Kedaulatan Negara, Foto: PublicDomainPictures via Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Illegal Fishing Merupakan Salah Satu Ancaman terhadap Kedaulatan Negara, Foto: PublicDomainPictures via Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam di dalam sektor perikanan dan perairan suatu negara. Perikanan dan perairan merupakan salah satu elemen dari kedaulatan negara. Dengan begitu, illegal fishing juga mengancam kedaulatan negara itu.
ADVERTISEMENT

Arti dari Illegal Fishing

Dikutip dari situs resmi kominfo.go.id, illegal fishing adalah tindakan merusak sektor perikanan dengan mengambil sumber daya ikan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.
Illegal fishing merupakan salah satu kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini tertulis di dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”
Illegal fishing umumnya dilaksanakan oleh para pemilik kapal ikan asing yang memasuki perairan Indonesia. Beberapa kapal ikan asing yang beberapa kali pernah memasuki perairan Indonesia dan melakukan illegal fishing adalah Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan China.
ADVERTISEMENT

Illegal Fishing Merupakan Salah Satu Ancaman terhadap Kedaulatan Negara

Illegal Fishing Merupakan Salah Satu Ancaman terhadap Kedaulatan Negara, Foto: Jplenio via Pixabay.com
Illegal fishing berdampak terhadap kerusakan lingkungan kelautan. Berdasarkan data statistik dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kerusakan terumbu karang Indonesia terbanyak disebabkan oleh tindakan illegal fishing.
Selain itu, mengutip jurnal Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia oleh Abdul Qodir dan Udiyo Basuki (2014:180-181), masih ada beberapa kerugian akibat illegal fishing lainnya, seperti: merusak kelestarian ikan di laut Indonesia, merugikan ekonomi negara, dan melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Contoh Kasus Illegal Fishing di Indonesia

Inilah salah satu contoh kasus illegal fishing di Indonesia:
Beberapa waktu lalu terjadi penangkapan ABK kapal ilegal dari luar negeri. Kapal ikan asing yang memasuki perairan Indonesia akan ditangkap Kapal Pengawas Perikanan.
ADVERTISEMENT
ABK yang ditangkap itu terbagi di dalam 2 status, yakni: sebagai status tersangka dan bukan tersangka.
ABK yang ditetapkan sebagai tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan ABK yang bukan tersangka dipulangkan ke negaranya melalui imigran perwakilan. Hal ini didasarkan pada UU No. 45 pasal 84 A ayat 1 tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 tahun 2004.
Sekarang kamu sudah paham kenapa illegal fishing mengancam kedaulatan negara, bukan?(BRP)