Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Isi dan Makna Pasal 27 Ayat 1 Tentang Kewajiban Warga Negara
13 Maret 2021 19:31 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan (2019:72), kewajiban sebagai warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945. Terdapat 4 pasal yang menyertainya. Berikut ini beberapa pasal yang dianggap masuk sebagai kewajiban WNI yang harus Anda tahu.
Pasal 27 Ayat 1, Taat pada Hukum dan Pemerintah
Salah satu pasal yang berkaitan dengan kewajiban seorang warga negara adalah pasal 27 ayat 1. Pasal ini mewajibkan seorang warga untuk taat kepada hukum dan juga pemerintahan. Sementara bunyi dari pasal 27 ayat 1:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 Ayat 3, Warga Negara Ikut dalam Pembelaan Negara
Warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang disesuaikan dengan UUD 1945. Pasal yang tercantum di dalamnya adalah pasal 27 ayat 3 dengan bunyi Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
ADVERTISEMENT
Pasal 30 Ayat 1, Ikut dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Sebagai warna negara Indonesia, masyarakat wajib untuk ikut serta dalam usaha di bidang pertahanan dan keamanan negara. Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31 Ayat 2, Warga Negara Wajib Ikut Pendidikan Dasar
Pasal yang keempat dan termasuk ke dalam kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945 adalah pasal 31 ayat 2. Pasal ini berbunyi Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Itulah keempat pasal yang menyangkut kewajiban sebagai warga negara Indonesia.(ANG)