Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jenis-Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia
22 September 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada banyak jenis-jenis fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang.
ADVERTISEMENT
Upaya ini dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Jenis-Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 47 tahun 2016 yang diakses dari laman https://rskgm.ui.ac.id/, ada 10 jenis-jenis fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Berikut rinciannya.
1. Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
Pemerintah Daerah menentukan jumlah tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan. Penetapan tersebut berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada suatu wilayah.
Penetapan tersebut mempertimbangkan rasio antara jumlah Tenaga Kesehatan dibanding dengan jumlah penduduk. Mulai dari kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat, tingkat utilitas, dan jam kerja pelayanan.
2. Pusat Kesehatan Masyarakat
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit satu pusat kesehatan masyarakat pada setiap kecamatan. Pendirian lebih dari satu pusat kesehatan masyarakat mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.
ADVERTISEMENT
3. Klinik
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menentukan jumlah klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada satu wilayah. Penentuan tersebut dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah klinik dibanding dengan jumlah penduduk.
Rasio tersebut ditetapkan dengan pertimbangan. Mulai dari kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat, tingkat utilitas, jam kerja pelayanan, dan jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah tersebut.
4. Rumah Sakit
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat paling sedikit satu rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas D untuk setiap kabupaten/kota.
Serta, paling sedikit satu rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas B untuk setiap provinsi. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam melakukan pemenuhan sebaran rumah sakit secara merata di setiap wilayah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan pemetaan daerah dengan memperhatikan beberapa hal. Mulai dari jumlah dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat.
5. Apotek
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan apotek sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian. Penyediaan apotek tersebut mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
6. Unit Transfusi Darah
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit satu unit transfusi darah pada setiap kabupaten/kota. Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendirikan lebih dari 1satu unit transfusi darah.
Hal tersebut memperhitungkan dua hal. Mulai dari kecukupan pemenuhan kebutuhan darah, hingga waktu tempuh rumah sakit dengan unit transfusi darah.
7. Laboratorium Kesehatan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan laboratorium kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Penyediaan laboratorium mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
8. Optikal
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan optikal sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Penyediaan optikal mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
9. Fasilitas Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum
Pemda bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau institusi lain paling sedikit satu setiap provinsi. Fasilitas ini harus memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
10. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pemda kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional sesuai kebutuhan pelayanan. Pemda kabupaten/kota dalam melakukan sebaran secara merata di setiap wilayah kabupaten/kota berdasarkan pemetaan daerah.
Pemda dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta memberikan izin beroperasi di daerahnya. Pemda akan mempertimbangkan kebutuhan dan tanggung jawab daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang wajib diketahui masyarakat. Semoga setelah membaca penjelasan di atas, masyarakat akan semakin memahami mengenai berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. (Gin)