Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta Tujuan Penerapannya
21 September 2023 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini karena penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan dengan tujuan khusus, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja agar hasil kerjanya menjadi lebih optimal.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tujuannya
Mengutip buku berjudul Keselamatan Pasien, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Iswadi, M. Hidayat, Miskadi, Muhamad Suhardi, Randi Pratama Murtikusuma (2022: 115), pengertian keselamatan kerja dicantumkan dalam permenkes nomor 66 Tahun 2016.
Dalam permenkes tersebut dijelaskan bahwa keselamatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan dengan peralatan, objek kerja, tempat bekerja dan lingkungan kerja secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan kesehatan kerja adalah upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja. Pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Lebih lengkap, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja dibahas dalam buku berjudul Buku Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia, Dr. Nyoto, S.E., M.M. (2019: 74), keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik bagi pekerja, perusahaan, maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja .
Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Keselamatan dan kesehatan kerja juga dapat didefinisikan sebagai semua kondisi dan faktor baik itu internal maupun faktor eksternal yang dapat memberi dampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, di mana saja, bahkan dalam waktu yang tidak dapat diperhitungkan.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasan hukum Republik Indonesia.
Sekian pembahasan mengenai pengertian keselamatan dan kesehatan kerja beserta tujuan penerapannya. Semoga bermanfaat. (DAP)