Junub: Pengertian, Penyebab, dan Tata Cara Mandinya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara bahasa, kata junub berasal dari bahasa Arab "janabah" (الجنابة) yang berarti "jauh". Dalam istilah fikih, junub adalah kondisi seseorang yang sedang dalam hadas besar .
Seseorang yang berada dalam keadaan junub tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah, seperti salat, membaca Al-Qur’an, melakukan tawaf di Ka’bah, ataupun berdiam diri di dalam masjid.
Dalil mengenai larangan ini disebutkan dalam Al-Qur'an, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk hingga kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan (pula) dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati (masjid), hingga kamu mandi." (QS. An-Nisa: 43).
Hadis tersebut menegaskan, jika seseorang sedang dalam keadaan junub, ia harus menyucikan diri dengan mandi wajib. Simak informasi lengkap seputar junub dalam uraian di bawah ini.
Penyebab Seseorang Menjadi Junub
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang dalam keadaan junub, di antaranya:
1. Keluarnya Mani dengan Sengaja atau Tidak Sengaja
Jika seseorang mengalami mimpi basah atau mengeluarkan mani karena hubungan suami istri, ia dalam keadaan junub dan wajib mandi besar.
Hal ini sesuai hadis dari Ummu Salamah yang bertanya pada Nabi SAW. Arti dari hadis tersebut, yakni: "Wahai Rasulullah, apakah seorang wanita wajib mandi jika ia bermimpi (basah)?" Rasulullah menjawab, 'Ya, jika ia melihat air (mani)'." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Berhubungan Intim antara Suami dan Istri
Jika seorang suami dan istri melakukan hubungan badan, mereka dalam keadaan junub, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya: "Jika seorang laki-laki duduk di antara empat bagian tubuh perempuan (istrinya), lalu bersungguh-sungguh menggaulinya, ia wajib mandi." (HR. Muslim).
3. Masuk Islam Kembali Setelah Murtad
Jika seseorang keluar dari Islam (murtad) kemudian masuk Islam kembali, ia wajib mandi junub sebagai bentuk penyucian diri.
Baca Juga: Khiyar Majlis: Pengertian, Dasar Hukum, dan Batasannya
Tata Cara Mandi Junub
Agar kembali dalam keadaan suci, seseorang yang junub harus melakukan mandi wajib sesuai sunah. Berikut langkah-langkahnya yang dikutip dari buku Ritual Bersuci Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab (Mandi-Wudhu-Tayamum) karya Isnan Ansory.
Membaca niat mandi junub. Niat dalam hati untuk menghilangkan hadas besar karena Allah SWT. Bacaan niatnya adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجَنَابَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal janâbati fardhan lillâhi ta'ala.
Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah Ta'ala."
Setelah itu, disunahkan mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali sebelum memulai mandi.
Jika ada najis di tubuh, seperti sisa mani, madzi, atau kotoran lainnya, bersihkan terlebih dahulu.
Sebelum mandi, dianjurkan berwudu terlebih dahulu, seperti wudu dalam salat.
Siram seluruh tubuh yang dimulai dari membasuh kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut. Pastikan air mengenai seluruh tubuh, termasuk lipatan kulit dan bagian yang sulit dijangkau.
Pastikan seluruh tubuh terkena air tanpa ada bagian yang tertinggal.
(NDA)
