Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Khiyar Majlis: Pengertian, Dasar Hukum, dan Batasannya
4 Maret 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Misalnya, tampak adanya cacat atau ketidakcocokan dalam barang yang akan dibeli. Konsep khiyar majlis memungkinkan kedua belah pihak untuk menghindari rasa menyesal atau kecewa setelah transaksi terjadi.
Pengertian Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan perjanjian atau transaksi selama belum beranjak dari lokasi perjanjian. Misalnya, di toko, kios, pasar, dan lain sebagainya.
Hak khiyar majlis dimiliki pihak-pihak yang melakukan perjanjian sejak dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah. Namun dengan catatan, mereka tak membuat kesepakatan untuk tak ada khiyar.
Apabila kedua belah pihak terpisah dari majlis, hilanglah hak khiyar sehingga perubahan dalam jual beli itu tak bisa dilakukan lagi.
Dengan adanya hak ini, para pelaku transkasi dapat memastikan keputusan yang mereka buat benar-benar sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masing-masing. Dengan begitu, mereka tak merasa dirugikan jika terjadi perubahan keputusan dalam bertransaksi.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Khiyar Majlis
Mengutip buku berjudul Pengantar Fiqh Jual Beli & Harta Haram oleh Ammi Nur Baits, keberadaan hak khiyar majlis telah dinyatakan Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis dari Ibnu Umar r.a., Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Jika ada dua orang yang melakukan akad jual beli, masing-masing memiliki hak khiyar dalam akad jual beli yang mereka lakukan, selama mereka belum berpisah." (HR. Bukhari Muslim).
Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Amr bin Ash ra, Nabi Muhamamd SAW bersabda,
"Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jika ada perpanjangan khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan lawan akadnya, karena khawatir akan dibatalkan."
ADVERTISEMENT
Batasan Khiyar Majlis
Meskipun khiyar majlis memberikan hak ke penjual dan pembeli untuk mempertimbangkan kembali transaksi mereka, terdapat beberapa batasan yang perlu diperhatikan.
Hak khiyar majlis hanya berlaku selama kedua belah pihak masih bertatap muka atau berada dalam satu majelis. Selama penjual dan pembeli masih berada dalam satu tempat, mereka masih diberikan waktu untuk mempertimbangkan keputusan mereka.
Jika salah satu pihak meninggalkan tempat akad dan berpisah, hak ini otomatis gugur. Bentuk perpisahan berbeda-beda tergantung fasilitas transaksinya. Ketentuan khiyar majlis saat jual beli secara langsung tentu berbeda saat melakukan transaksi secara online.
Sebagai contoh, seseorang membeli pakaian dan setelah melihat lebih dekat di rumah, ia merasa tak puas dengan kualitasnya. Maka ia tidak dapat membatalkan transaksi tersebut karena hak khiyar majlis sudah tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
(SA)