Konten dari Pengguna

Karyawan Resign Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya

26 Februari 2025 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Karyawan Resign Apakah Dapat THR? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan Resign Apakah Dapat THR? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Setiap tahun menjelang hari raya Idulfitri, salah satu yang dinantikan adalah mendapatkan THR dari tempat kerja atau perusahaan. Satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pekerja adalah karyawan resign apakah tetap dapat THR atau tidak.
ADVERTISEMENT
THR merupakan Tunjangan Hari Raya yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan. THR ini sudah diatur dalam undang-undang dan wajib dijalankan oleh perusahaan dengan baik.

Karyawan Resign Apakah Dapat THR? Ini Penjelasannya

Karyawan Resign Apakah Dapat THR? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami apa itu THR dan dasar hukum yang mengaturnya. THR adalah hak wajib yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi menjelang hari raya keagamaan.
Dikutip dari laman https://kemnaker.go.id, di Indonesia, THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut peraturan ini, setiap karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Besaran THR bervariasi tergantung lama kerja:
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah karyawan resign apakah dapat THR?
Jadi, jika seorang pekerja resihn terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya maka akan mendapatkan THR. Hal ini sesuai dengan aturan dalam pasal 7 ayat (1) Permenaker nomor 6 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa:
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Namun, bagi karyawan yang resign atau habis kontrak 30 sebelum hari raya tidak berhak untuk mendapatkan THR. Perlu diketahui bahwa hal ini juga bergantung pada status karyawan apakah karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan tetap (PKWTT).
ADVERTISEMENT
Demikian adalah ulasan mengenai jawaban dari pertanyaan karyawan resign apakah dapat THR atau tidak. (WWN)