Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, terdapat kedudukan dan peran pemerintah pusat yang perlu diketahui sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat memang memiliki sejumlah kewenangan, seperti perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, serta dana perimbangan keuangan.
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah
Berikut adalah kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah yang dikutip dari buku Peran DPRD dalam Mewujudkan Good Governace di Daerah karya Mohamad Khamim (2021).
1. Fungsi Layanan
Fungsi layanan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif, tidak memberatkan, serta dengan kualitas yang sama. Jadi, pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak boleh bersikap pilih kasih karena semua orang mempunyai hak yang sama.
2. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan bertujuan untuk memberikan penekanan pada pengaturan yang tidak hanya ditujukan pada rakyat, tetapi juga pemerintah itu sendiri. Dalam membuat kebijakan, pemerintah akan lebih dinamis dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan masyarakt. Jadi, fungsi pemerintah dalam hal ini adalah untuk mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Adapun enam fungsi pengaturan yang dimiliki oleh pemerintah pusat antara lain sebagai berikut.
Menyediakan infrastruktur ekonomi, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hingga hak paten.
Menyediakan barang dan jasa kolektif yang dapat dijangkau oleh seluruh warga negara.
Menjembatani konflik dalam masyarakat sehingga ketertiban dan stabilitas di masyarakat bisa lebih terjamin.
Menjaga kompetisi, khususnya dalam perdagangan agar terjalin kompetisi yang sehat dan terkontrol.
Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa.
Menjaga stabilitas ekonomi.
3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dijalankan oleh pemerintah pusat dalam rangka melakukan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi ataupun menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Dengan kata lain, fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi suatu masalah.
(Anne)
