Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Mengapa Bentuk Negara Serikat atau Federal Tidak Cocok bagi Indonesia?
4 Februari 2025 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, bentuk negara serikat tersebut tidak bertahan lama, hanya berlangsung kurang lebih 8 bulan karena desakan untuk mengubah bentuk negara menjadi negara kesatuan. Lalu, mengapa bentuk negara serikat atau federal tidak cocok bagi Indonesia?
Mengapa Bentuk Negara Serikat atau Federal Tidak Cocok bagi Indonesia?
Republik Indonesia pernah menjadi negara federal pada 1949. Hal ini merupakan upaya pecah belah Belanda yang ingin tetap memiliki pengaruh di wilayah Indonesia.
Perubahan bentuk negara dari kesatuan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi negara federal atau negara serikat berdasarkan konstitusi RIS pada periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Sementara itu, dalam buku Pengantar Ilmu Administrasi Pemerintahan karya Luqman Hakim disebutkan bahwa terdapat risiko yang timbul jika Indonesia menerapkan bentuk negara serikat atau federal.
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia memiliki penduduk di atas 250 juta jiwa dan wilayahnya terbentang melintasi lebih dari 2.000 pulau yang berpenghuni. Selain itu, Indonesia juga memiliki keanekaragaman bahasa, suku yang besar dan banyak agama.
Dengan karakteristik tersebut, negara Indonesia memenuhi syarat untuk menjadi negara federal. Meskipun demikian, bentuk negara federal atau serikat tidak cocok untuk Indonesia karena negara Indonesia menganut kedaulatan tunggal.
Pengalaman telah menunjukkan bahwa negara federal tidak efektif bagi Indonesia, dan ada berbagai risiko seperti disintegrasi hingga ancaman terhadap kedaulatan nasional. Bentuk negara federal juga dinilai membuat terbukanya peluang separatisme.
Sekilas tentang Negara Federal
Negara federal terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konsitusi, kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri, pihak yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
ADVERTISEMENT
Setiap negara bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar atau hubungan dengan negara lain hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
(SA)