Mengapa Pancasila Dijadikan Dasar Negara Indonesia? Inilah Alasannya

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengapa Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang berbicara tentang jati diri bangsa dan fondasi kehidupan bernegara.
Pancasila bukan hanya sekadar lima butir sila yang dihafalkan sejak bangku sekolah, melainkan hasil pemikiran mendalam, perenungan panjang, serta kesepakatan luhur para pendiri bangsa.
Ketika Indonesia bersiap untuk meraih kemerdekaan, para tokoh bangsa menyadari bahwa negara ini memiliki keragaman luar biasa, mulai dari agama, suku, bahasa, hingga budaya.
Mengapa Pancasila Dijadikan Dasar Negara Indonesia?
Mengapa Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia? Pertanyaan ini terjawab karena Pancasila lahir sebagai hasil perenungan mendalam para pendiri bangsa yang berupaya mencari dasar negara yang mampu mempersatukan rakyat dari berbagai latar belakang.
Pancasila dipilih bukan semata-mata karena jumlah silanya yang lima, melainkan karena nilai-nilainya bersumber dari kehidupan masyarakat Indonesia sendiri.
Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial digali dari pandangan hidup bangsa, lalu dirumuskan menjadi pedoman bersama agar negara yang baru merdeka memiliki fondasi kokoh.
Dikutip dari laman jdih.sukoharjokab.go.id, mengungkapkan bahwa kedudukan Pancasila sangat kuat karena ditinjau dari berbagai aspek. Secara historis, Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Secara kultural, ia merupakan hasil budaya yang wajib diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Secara yuridis, Pancasila termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan secara filosofis, Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa yang memberi arah bagi tatanan sosial dan politik.
Perumusan Pancasila melalui perjalanan panjang sejak sidang BPUPKI tahun 1945. Tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan gagasan dasar negara dengan rumusan berbeda.
Setelah melalui proses musyawarah Panitia Sembilan, lahirlah Piagam Jakarta yang kemudian disempurnakan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Sejak saat itu, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara.
Makna tiap sila pun jelas dan mendalam: Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan keyakinan spiritual, kemanusiaan menumbuhkan sikap adil dan beradab, persatuan menjadi perekat bangsa, kerakyatan menekankan musyawarah perwakilan, dan keadilan sosial mengarahkan pada kesejahteraan merata.
Seluruh sila itu berpadu menjadi pedoman yang menjaga keutuhan dan arah perjalanan bangsa. (KIKI)
Baca juga: Ringkasan PPKn Unit 1 Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila
