Mengenal Arti Rambu-rambu Lalu Lintas dan Penjelasannya

Konten dari Pengguna
22 September 2021 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rambu-rambu lalu lintas. Sumber: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rambu-rambu lalu lintas. Sumber: https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Pada saat mengendarai kendaraan, pasti sering melihat rambu-rambu lintas yang dipasang di pinggir atau di atas jalan. Rambu-rambu tersebut bukan hanya sebagai pajangan maupun hiasan saja, namun memiliki arti penting untuk pengendara. Apa arti dari rambu-rambu lalu lintas?
ADVERTISEMENT

Arti dan Penjelasan Rambu-Rambu Lalu Lintas

Rambu-rambu lalu lintas merupakan perlengkapan yang berbentuk huruf, lambang, angka, maaupun tulisan. Rambu lalu lintas memiliki fungsi sebagai peringatan, perintah, larangan maupun sebagai petunjuk bagi pengendara.
Mengutip buku berjudul Budaya Tertib Lalu Lintas karangan Danang SB (2011: 5), rambu lalu lintas yang disampaikan memiliki berbagai macam arti, di antaranya:
1. Rambu Peringatan
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya, agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Rambu ini didisain dengan latar belakang kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam. Misalnya, rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api atau adanya simpangan berbahaya bagi para pengemudi.
2. Rambu Perintah
Rampu ini memiliki tujuan untuk memberi paduan atau informasi yang wajib ditaati para pengguna jalan. Rambu perintah didisain dengan bentuk bundar dengan warna biru dengan gambar atau angka berwarna putih dan merah. Misalnya, kecepatan maksimum 40 KM/jam dan wajib belok kiri.
Ilustrasi rambu tentang larangan dan petunjuk. Sumber: https://www.freepik.com/
3. Rambu Larangan
ADVERTISEMENT
Rambu ini berisi tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para pengguna jalan. Rambu larangan memiliki disain dengan latar belakang putih dengan warna maupun tulisan merah dan hitam. Misalanya, larangan berhernti dan larangan mendahului kendaraan di depan.
4. Rambu Petunjuk
Rambu ini bertujuan untuk memberi keterangan kepada pengguna jalan. Hal ini bisa berupa petunjuk jalan bagi para pengguna jalan terkait arah yang harus dilalui ataupun menjukkan tempat wisata maupun fasilitas. Rambu petunjuk memiliki lambang dengan warna putih, merah maupun hitam. Misalnya, tanda arah persimpangan kota, tanda masjid, dan tempat wisata.
5. Rambu Nomor Rute Jalan
Rambu yang satu ini berisikan nomor rute jalan maupun angkutan. Tujuan dari rambu ini untuk mempermudah dalam menentukan jalan ataupun memudahkan para penumpang dalam mentukan angkutan. Rambu nomor rute jalan memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam dan tambahan warna. Misalnya, rambu rute jalan nasional dan rambu rute jalan propinsi.
ADVERTISEMENT
6. Rambu Tambahan
Rambu yang terakhir adalah rambu tambahan yang memuat informasi tambahan atau keterangan tambahan mengenai waktu tertentu, jarak, dan jenis kendaraan sebagai hasil rekayasa lalu lintas. Rambu ini berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dengan gambar dan tulisan putih. Misalnya, rambu penunjuk arah, rambu ganjil genap dan rambu tulisan jam.
Dengan mengetahui dan memahami arti dari rambu-rambu lalu lintas, perjalanan yang kita lakukan akan aman dan lancar hingga di tempat tujuan.(MZM)