Mengenal Proses Layanan Kesehatan Menggunakan BPJS

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS merupakan salah satu layanan asuransi kesehatan milik pemerintah. Asuransi ini pun banyak digunakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, informasi tentang proses layanan kesehatan dengan BPJS perlu diketahui untuk memudahkan penggunaannya.
Secara singkat, layanan kesehatan dengan BPJS akan diberikan di faskes pertama terlebih dahulu. Namun jika ada kondisi darurat, maka layanan kesehatan tersebut dapat langsung diperoleh di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Proses Layanan Kesehatan dengan BPJS
Menurut laman bpjs-kesehatan.go.id, BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan ini dibentuk pemerintah dengan tugas memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia secara bertahap.
Cara BPJS untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah dengan memberikan layanan kesehatan. Namun, para penggunanya perlu mengetahui proses layanan kesehatan tersebut agar bisa memanfaatkannya dengan baik. Berikut penjelasannya.
1. Umum
Setiap pengguna BPJS akan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memberikan layanan jika dibutuhkan. Fasilitas ini bisa berupa Puskesmas, dokter, klinik, dan tempat serupa lainnya.
Jika mengalami masalah kesehatan, maka pengguna BPJS bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang telah dipilih tersebut. Umumnya, para pengguna tidak akan diminta biaya lagi kecuali ada kasus-kasus tertentu yang tidak ditanggung BPJS.
Namun jika fasilitas kesehatan pertama tidak bisa menangani masalah tersebut, maka surat rujukan akan diberikan. Surat rujukan ini ditujukan pada dokter atau fasilitas kesehatan lanjutan lainnya agar pengguna bisa memperoleh tindakan yang dibutuhkan.
2. Gawat Darurat
Jika mengalami keadaan gawat darurat, maka pengguna BPJS bisa langsung mendapatkan penanganan di Unit Gawat Darurat tanpa harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dahulu. Hal-hal yang termasuk gawat darurat antara lain.
Adanya kondisi yang mengganggu pernafasan
Adanya kondisi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain bahkan mengancam nyawa
Adanya gangguan hemodinamik
Adanya situasi yang membuat kesadaran menurun
Adanya situasi yang memerlukan tindakan segera
Jika tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, maka Unit Gawat Darurat berhak menganjurkan pengguna BPJS untuk mendatangi fasilitas kesehatan pertama terlebih dahulu.
Baca juga: Jenis-Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Dua proses layanan kesehatan dengan asuransi BPJS ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, masyarakat tak bisa melanggarnya terutama demi kepentingan pribadi. (LOV)
