Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Syarat dan Ketentuan K3LH bagi Karyawan di Tempat Kerja
16 Oktober 2023 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Program K3LH merupakan langkah yang diambil perusahaan untuk tujuan tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan karyawan selama menjalankan tugasnya di lingkungan kerja.
Syarat dan Ketentuan K3LH
Kesehatan, Keselamatan, Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) adalah inisiatif perusahaan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan. Selain itu juga berfungsi untuk menjaga keberlanjutan di lingkungan sekitar tempat kerja.
Dasar hukum pentingnya implementasi K3LH dalam industri kerja terdapat pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan tersebut mengatur perihal tempat kerja yang baik dan sehat. Baik lokasinya di darat, air, maupun udara.
Syarat dan ketentuan K3LH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku PRINSIP-PRINSIP K3LH: Keselamatan dan kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup, Suryatri Darmiatun S.Si., M.T. , 2015, program K3LH melibatkan berbagai praktik dan kebijakan. Semuanya dirancang untuk meminimalkan risiko cedera, penyakit, dan dampak negatif yang timbul akibat aktivitas kerja.
Dengan seluruh syarat dan ketentuan K3LH, karyawan seharusnya merasa lebih terlindungi saat berada di tempat kerja . Karyawan mendapatkan hak keselamatan sehingga mampu meningkatkan produksi dan produktivitas mereka. (DNR)