Konten dari Pengguna

Mengenal Syarat dan Ketentuan K3LH bagi Karyawan di Tempat Kerja

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi Syarat dan Ketentuan K3LH - Sumber: pixabay.com/randgruppe
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Syarat dan Ketentuan K3LH - Sumber: pixabay.com/randgruppe

Karyawan perlu memahami syarat dan ketentuan K3LH di tempat kerjanya. Alasannya karena K3LH berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi individu atau pengunjung yang memasuki lokasi kerja, sehingga industri tersebut dapat berjalan dengan aman.

Program K3LH merupakan langkah yang diambil perusahaan untuk tujuan tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan karyawan selama menjalankan tugasnya di lingkungan kerja.

Syarat dan Ketentuan K3LH

Ilustrasi Syarat dan Ketentuan K3LH - Sumber: pixabay.com/id/users/cegoh

Kesehatan, Keselamatan, Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) adalah inisiatif perusahaan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan. Selain itu juga berfungsi untuk menjaga keberlanjutan di lingkungan sekitar tempat kerja.

Dasar hukum pentingnya implementasi K3LH dalam industri kerja terdapat pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan tersebut mengatur perihal tempat kerja yang baik dan sehat. Baik lokasinya di darat, air, maupun udara.

Syarat dan ketentuan K3LH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah:

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan

  2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan adanya kebakaran

  3. Mencegah dan mengurangi risiko bahaya peledakan

  4. Memberikan kesempatan atau peluang menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya

  5. Memberikan pertolongan pada yang mengalami kecelakaan

  6. Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja

  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;

  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja. Baik fisik maupun psikis. Termasuk peracunan, infeksi, dan penularan.

  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai

  10. Menyedikan aliran suhu dan lembab udara yang baik

  11. Menyediakan penyegaran udara yang cukup

  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban

  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya

  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis dan bentuk bangunan

  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang;

  17. Mencegah risiko terkena aliran listrik yang berbahaya

  18. Menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang memiliki risiko bahaya lebih tinggi.

Berdasarkan buku PRINSIP-PRINSIP K3LH: Keselamatan dan kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup, Suryatri Darmiatun S.Si., M.T. , 2015, program K3LH melibatkan berbagai praktik dan kebijakan. Semuanya dirancang untuk meminimalkan risiko cedera, penyakit, dan dampak negatif yang timbul akibat aktivitas kerja.

Baca Juga: 13 Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan

Dengan seluruh syarat dan ketentuan K3LH, karyawan seharusnya merasa lebih terlindungi saat berada di tempat kerja. Karyawan mendapatkan hak keselamatan sehingga mampu meningkatkan produksi dan produktivitas mereka. (DNR)