Konten dari Pengguna

Mengenal Syarat dan Ketentuan K3LH bagi Karyawan di Tempat Kerja

16 Oktober 2023 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi Syarat dan Ketentuan K3LH - Sumber: pixabay.com/randgruppe
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Syarat dan Ketentuan K3LH - Sumber: pixabay.com/randgruppe
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karyawan perlu memahami syarat dan ketentuan K3LH di tempat kerjanya. Alasannya karena K3LH berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi individu atau pengunjung yang memasuki lokasi kerja, sehingga industri tersebut dapat berjalan dengan aman.
ADVERTISEMENT
Program K3LH merupakan langkah yang diambil perusahaan untuk tujuan tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan karyawan selama menjalankan tugasnya di lingkungan kerja.

Syarat dan Ketentuan K3LH

Ilustrasi Syarat dan Ketentuan K3LH - Sumber: pixabay.com/id/users/cegoh
Kesehatan, Keselamatan, Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) adalah inisiatif perusahaan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan. Selain itu juga berfungsi untuk menjaga keberlanjutan di lingkungan sekitar tempat kerja.
Dasar hukum pentingnya implementasi K3LH dalam industri kerja terdapat pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan tersebut mengatur perihal tempat kerja yang baik dan sehat. Baik lokasinya di darat, air, maupun udara.
Syarat dan ketentuan K3LH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku PRINSIP-PRINSIP K3LH: Keselamatan dan kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup, Suryatri Darmiatun S.Si., M.T. , 2015, program K3LH melibatkan berbagai praktik dan kebijakan. Semuanya dirancang untuk meminimalkan risiko cedera, penyakit, dan dampak negatif yang timbul akibat aktivitas kerja.
Dengan seluruh syarat dan ketentuan K3LH, karyawan seharusnya merasa lebih terlindungi saat berada di tempat kerja. Karyawan mendapatkan hak keselamatan sehingga mampu meningkatkan produksi dan produktivitas mereka. (DNR)