Mengenal Syarat dan Ketentuan K3LH bagi Karyawan di Tempat Kerja

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Karyawan perlu memahami syarat dan ketentuan K3LH di tempat kerjanya. Alasannya karena K3LH berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi individu atau pengunjung yang memasuki lokasi kerja, sehingga industri tersebut dapat berjalan dengan aman.
Program K3LH merupakan langkah yang diambil perusahaan untuk tujuan tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan karyawan selama menjalankan tugasnya di lingkungan kerja.
Syarat dan Ketentuan K3LH
Kesehatan, Keselamatan, Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) adalah inisiatif perusahaan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan. Selain itu juga berfungsi untuk menjaga keberlanjutan di lingkungan sekitar tempat kerja.
Dasar hukum pentingnya implementasi K3LH dalam industri kerja terdapat pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan tersebut mengatur perihal tempat kerja yang baik dan sehat. Baik lokasinya di darat, air, maupun udara.
Syarat dan ketentuan K3LH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah:
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
Mencegah, mengurangi, dan memadamkan adanya kebakaran
Mencegah dan mengurangi risiko bahaya peledakan
Memberikan kesempatan atau peluang menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
Memberikan pertolongan pada yang mengalami kecelakaan
Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja. Baik fisik maupun psikis. Termasuk peracunan, infeksi, dan penularan.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
Menyedikan aliran suhu dan lembab udara yang baik
Menyediakan penyegaran udara yang cukup
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
Mengamankan dan memelihara segala jenis dan bentuk bangunan
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang;
Mencegah risiko terkena aliran listrik yang berbahaya
Menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang memiliki risiko bahaya lebih tinggi.
Berdasarkan buku PRINSIP-PRINSIP K3LH: Keselamatan dan kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup, Suryatri Darmiatun S.Si., M.T. , 2015, program K3LH melibatkan berbagai praktik dan kebijakan. Semuanya dirancang untuk meminimalkan risiko cedera, penyakit, dan dampak negatif yang timbul akibat aktivitas kerja.
Baca Juga: 13 Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan
Dengan seluruh syarat dan ketentuan K3LH, karyawan seharusnya merasa lebih terlindungi saat berada di tempat kerja. Karyawan mendapatkan hak keselamatan sehingga mampu meningkatkan produksi dan produktivitas mereka. (DNR)
