Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Undang-Undang ITE dan Hal-Hal yang Diatur di Dalamnya
19 November 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Undang-Undang ITE merupakan salah satu undang-undang yang sempat menjadi pembicaraan hangat di Indonesia. Sayangnya, masih banyak orang yang kesulitan saat diminta untuk sebutkan Undang-Undang ITE tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini disebabkan karena kebanyakan orang hanya mengetahui nama undang-undangnya, tetapi tidak memahami dengan baik isi dari undang-undang tersebut. Alhasil, mereka akan kesulitan saat diminta untuk menjelaskan tentang undang-undang tersebut.
Hal-Hal yang Diatur dalam Undang-Undang ITE
Mengutip dari buku Bimbingan Teknologi Indonesia dan Komunikasi, Linda Afri Wulandari dan Yohan Adi Setiawan (2019:33), UU ITE adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang akhirnya direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut undang-undang tersebut, informasi elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleteks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja yang diatur di dalam Undang-Undang ITE? Berikut adalah beberapa di antaranya yang bisa diketahui.
1. Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Selain ketentuan tersebut, pasal ini juga menjelaskan tentang sanksi pelanggaran yang akan didapatkan.
2. Judi Online
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman bagi mereka yang melanggar adalah pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar).
3. Pencemaran Nama Baik
Kemudian ada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal inu akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750,000.000.
ADVERTISEMENT
Itu dia penjelasan singkat tentang Undang-Undang ITE dan beberapa hal yang diatur di dalamnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (Anne)