Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Menikah Tahun Ini? Cek Dulu Persyaratan Nikah 2021!
25 Juni 2021 10:02 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:06 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menikah merupakan salah satu peristiwa yang diimpikan oleh setiap pasangan yang sedang menjalin hubungan dekat. Menikah juga merupakan salah satu momen terindah dalam hidup. Sebelum melakukan pernikahan, ada baiknya pasangan calon pengantin yang juga sebagai warga negara yang baik dan taat akan hukum, mengetahui apa saja syarat-syarat administrasi yang diperlukan dalam melakukan pernikahan agar sah secara agama dan negara.
ADVERTISEMENT
Persyaratan Nikah 2021
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementrian Agama Republik Indonesia (https://simkah.kemenag.go.id/) ada beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika ingin mendaftarkan pernikahan. Sebelum datang ke KUA terdekat maka pasangan yang akan mendaftar nikah harus menyiapkan NIK calon suami, NIK calon Istri, dan NIK orang tua/wali. Dan membawa dokumen-dokumen di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Prosedur Nikah Bagi Calon Suami
Bagi calon suami ada beberapa prosedur yang harus dilewati dan juga melampirkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan nikah, yaitu:
Lampiran:
Prosedur Nikah Bagi Calon Istri
Bagi calon istri ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dan menyiapkan beberapa dokumen lampiran yaitu:
ADVERTISEMENT
Lampiran :
ADVERTISEMENT
Demikian persyaratan nikah 2021 dan juga prosedur yang harus dilalui oleh calon suami dan calon istri sebelum melangsungkan pernikahan. (WWN)