Otonomi Daerah: Apa Sih Manfaatnya?

Konten dari Pengguna
19 Januari 2021 8:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Otonomi Daerah Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Otonomi Daerah Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari dua kata, yaitu otonomi dan daerah.
ADVERTISEMENT
Otonomi—dari autos dan namos (Yunani)—yang berarti perundang-undangan sendiri. Daerah berarti adalah satu wilayah tertentu yang memiliki batas-batas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah berarti hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, otonomi daerah—atau dalam konteks keseharian disebut dengan pemerintahan daerah—bebas menentukan cara mengelola berbagai aspek hidup daerahnya, sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sejarah otonomi daerah sebenarnya sudah cukup panjang, yang dimulai tahun 1999, saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Apa Manfaat Diberlakukannya Otonomi Daerah?

Bolak-balik pengaturan bagaimana daerah dapat mengelola dan membuat peraturan untuk wilayahnya sendiri sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial. Namun, seiring perkembangan, ada perubahan di sana-sini, menyesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat setempat di saat yang sama.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, otonomi daerah diberlakukan di era Reformasi, sebagai bentuk “perbaikan” terhadap pemerintahan daerah di zaman Orde Baru.
Beberapa manfaat dari pembentukan otonomi daerah ini adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian manfaat otonomi daerah yang sampai sekarang masih berlaku di pemerintahan kita.
Semoga informasi ini bermanfaat. (CR)