Konten dari Pengguna

Pasal 385 KUHP: Isi, Ancaman Hukum, dan Contoh Kasusnya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pasal 385 KUHP, foto: unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 385 KUHP, foto: unsplash/Tingey Injury Law Firm

Pasal 385 KUHP adalah aturan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah atau dikenal dengan istilah stellionaat.

Aturan ini menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku kecurangan di bidang pertanahan, terutama ketika seseorang dengan sengaja menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah yang sebenarnya bukan hak miliknya.

Isi dan Unsur Pasal 385 KUHP

Ilustrasi Pasal 385 KUHP, foto: unsplash/Iñaki del Olmo

Mengutip dari Jurnal Hukum Unsrat, Angel Christina Melani Putong dkk, (2025:1-11), Pasal 385 KUHP memuat larangan bagi siapa pun yang secara melawan hukum menguasai atau memperjualbelikan tanah milik orang lain.

Unsur subjektif dalam pasal ini adalah adanya kesengajaan atau niat menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, unsur objektifnya mencakup perbuatan nyata seperti menjual, menukar, menggadaikan, atau menyewakan tanah dengan menyembunyikan status kepemilikannya.

Mengutip dari Jurnal Hukum Unsrat, Angel Christina Melani Putong dkk, (2025:1-11), ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

Namun, dalam KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026, ancaman hukum meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V. Peningkatan ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum terhadap pemilik sah tanah.

Contoh Kasus Penyerobotan Tanah

Ilustrasi Pasal 385 KUHP, foto: unsplash/Clarisse Meyer

Dalam praktiknya, Pasal 385 KUHP sering digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana pertanahan.

Mengutip dari Jurnal Pustaka Galuh Justisi, Septia Nugraha, J., Yulia, A., Cakra Gumilar, D., & Budiaman, H. (2025:71–80), contoh nyata adalah Putusan Nomor 277/Pid.B/2017/PN.Cms, di mana terdakwa menjual sebidang tanah yang sebenarnya bukan miliknya.

Tanah tersebut belum bersertifikat dan masih dalam proses ahli waris, tetapi terdakwa secara sengaja membuat akta jual beli palsu untuk memperkaya diri.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara karena perbuatannya terbukti merugikan pemilik sah tanah.

Kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa tindak stellionaat merugikan pemilik sah dan menimbulkan sengketa panjang.

Agar kasus serupa tidak terus berulang, langkah pencegahan sangat dibutuhkan. Sertifikasi tanah, pemasangan batas yang jelas, hingga pengawasan rutin terhadap aset menjadi cara efektif melindungi hak kepemilikan.

Selain itu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga penting agar tidak mudah terjerumus pada transaksi ilegal.

Dengan pemahaman yang baik mengenai Pasal 385 KUHP, diharapkan masyarakat lebih waspada dalam menjaga hak kepemilikan tanah.

Pasal ini tidak hanya memberi ancaman pidana bagi pelaku, tetapi juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pemilik tanah agar terhindar dari kerugian akibat penyerobotan. (Echi)

Baca juga: 3 Contoh Susunan Acara Lamaran Sederhana di Rumah