Konten dari Pengguna

Pelaksanaan Norma Hukum Bersifat Apa? Ini Jawabannya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelaksanaan norma hukum bersifat. Sumber: Unsplash/Sasun Bughdaryan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaksanaan norma hukum bersifat. Sumber: Unsplash/Sasun Bughdaryan

Guna menciptakan tatanan masyarakat yang baik dan teratur, terdapat norma-norma yang wajib dipenuhi, salah satunya norma hukum. Pelaksanaan norma hukum bersifat wajib.

Fungsi norma adalah untuk menghatur masyarakat. Jika melanggar norma maka akan ada sanksi yang diberikan. Khusus untuk norma hukum, sanksi yang didapatkan bisa berupa pemidanaan, denda, maupun hukuman sosial

Pelaksanaan Norma Hukum Bersifat Memaksa, Ini Penjelasannya!

Ilustrasi pelaksanaan norma hukum bersifat memaksa. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum, Serlika Aprita, (2024), norma hukum bisa diartikan sebagai kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat atau yang mewakili masyarakat di wilayah tertentu.

Norma hukum memberikan perlindungan lebih tegas dibandingkan norma-norma sosial. Norma hukum mengandung isi sebagai berikut:

  • Suruhan, yaitu apa yang harus dilakukan oleh manusia dan perintah untuk melakukan sesuatu. Misalnya: perintah untuk menyeberang melalui jembatan penyeberangan.

  • Larangan, yaitu apa yang tidak boleh dilakukan. Misalnya: larangan membuang sampah sembarangan.

  • Kebolehan, yaitu apa yang dibolehkan, artinya tidak dilarang dan tidak disuruh. Misalnya: mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Pelaksanaan norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun. Sedangkan mengikat berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian.

Suatu norma hukum bersifat memaksa apabila norma yang diatur berkaitan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Apabila dilanggar makan ada konsekuensi atau hukuman yang harus diterima oleh pelanggarnya.

Secara umum, sanksi atau hukuman dari pelanggaran norma hukum terbagi menjadi dua jenis, yakni pidana dan perdata.

  1. Sanksi Pidana: Berupa hukuman yang diberikan atas pelanggaran seperti pencurian, penipuan, kekerasan, dan tindakan kriminal lainnya. Sanksi pidana berupa hukuman penjara, denda, atau bisa juga hukuman mati, tergantung jenis kejahatan dan beratnya pelanggaran.

  2. Sanksi Perdata: Hukuman sanksi ini berkaitan dengan perbuatan yang merugikan pihak lain atau melanggar hak seseorang dalam hubungan perdata, seperti wanprestasi, atau kerugian lain akibat kelalaian. Sanksi ini umumnya berupa ganti rugi.

Baca juga: Hukum Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban untuk Umat Islam

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa pelaksanaan norma hukum bersifat memaksa. Sebagai warga negara yang baik dan benar, pastikan untuk selalu mentaati norma hukum yang berlaku. (SASH)