Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pemerintah Daerah Provinsi Dipimpin oleh Siapa? Simak Jawabannya di Sini!
5 November 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah merupakan penyelenggara pemerintahan yang berfokus pada asas otonomi per daerah di Indonesia. Seperti yang kita tahu, pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yakni pemerintah pusat yang dipimpin oleh Presiden, dan pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas asas otonomi di masing-masing provinsi.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Berdasarkan pengertian menurut undang-undang tersebut, maka pemerintah daerah pada dasarnya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk mengelola pemerintahan di tiap-tiap daerah.
Pemerintah Daerah Provinsi Dipimpin Oleh Gubernur. Ini Tugas dan Tanggungjawabnya!
Indonesia saat ini memiliki 34 provinsi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, itu berarti Indonesia memiliki 34 kepala pemerintah daerah pula. Adapun pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur dengan dibantu penyelenggara seperti DPRD dan kepala pemerintahan daerah lain secara otonom.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, Dadang Sundawa, dkk., (2008: 141), dalam pasal 3 UU nomor 32 tahun 2004 telah disebutkan bahwa pemerintahan daerah tingkat provinsi terdiri dari pemerintah daerah kabupaten atau kota yang masing-masing dipimpin oleh kepala daerahnya, untuk pemimpin daerah kabupaten disebut dengan Bupati, dan pemimpin daerah kota disebut Walikota. Berdasarkan keterangan tersebut, maka pemerintah daerah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur selaku wakil pemeritah pusat akan dibantu menjalankan tugas otonomi oleh kepala daerah seperti Bupati dan Walikota.
Sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk mengelola pemerintah daerah provinsi, maka berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorag Gubernur sebagaimana dikutip dari laman p2k.unkris.ac.id (diakses pada 5/11/21):
ADVERTISEMENT
Setelah membaca ulasan singkat tadi, semoga kita bisa semakin tahu bahwasanya pemerinta daerah provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan dibantu oleh DPRD dan kepala daerah kabupaten/kota guna melakukan sistem otonom. Semoga informasi tadi dapat bermanfaat untuk menambah wawasan kita tentang sistem pemerintahan di Indonesia. (HAI)