Konten dari Pengguna

Pemerintahan Indonesia Menganut Sistem Presidensial, Ini Penjelasannya

22 November 2023 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemerintahan Indonesia menganut sistem - Sumber: unsplash.com/@mufidpwt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerintahan Indonesia menganut sistem - Sumber: unsplash.com/@mufidpwt
ADVERTISEMENT
Pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Ada tiga jenis sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara di dunia, yakni presidensial, parlementer, dan sistem campuran. Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan republik presidensial.
ADVERTISEMENT
Saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dipilihlah sistem presidensial. Alasannya karena sejalan dengan semangat kemandirian dan penghormatan terhadap hak dan kedaulatan rakyat.

Pemerintahan Indonesia Menganut Sistem Presidensial

Ilustrasi pemerintahan Indonesia menganut sistem - Sumber: unsplash.com/@glencarrie
Berdasarkan buku DASAR-DASAR ILMU POLITIK, Ahmad Mustanir, Maulana Malik Ibrahim, 2023, sistem pemerintahan presidensial adalah suatu bentuk sistem pemerintahan dengan posisi kepala negara (presiden) juga merupakan kepala pemerintahan.
Dalam sistem presidensial, presiden dipilih secara terpisah dan independen dari legislatif. Keduanya memiliki legitimasi politik yang mandiri. Pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial dengan eberapa karakteristik utama sebagai berikut:

1. Kepala Negara dan Pemerintahan

Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Ini berarti bahwa presiden tidak hanya menjadi simbol negara, tetapi juga memiliki otoritas eksekutif untuk mengelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT

2. Pemilihan yang Independen

Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui sistem pemilihan yang terpisah dari pemilihan legislatif. Pemilihan independen ini membuka peluang bagi presiden untuk memiliki mandat politik yang terpisah dari legislatif.

3. Kekuasaan Eksekutif

Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang luas untuk menjalankan pemerintahan. Termasuk membuat kebijakan, mengeksekusi undang-undang, dan memimpin cabang eksekutif.

4. Tidak Bergantung pada Legislatif

Presiden tidak bergantung pada dukungan mayoritas legislatif untuk mempertahankan jabatannya. Presiden dan legislatif memiliki pemilihan dan legitimasi politik yang terpisah, sehingga presiden tidak dapat dipecat oleh legislatif melalui mosi tidak percaya.

5. Pemisahan Kekuasaan yang Jelas

Sistem presidensial menciptakan pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Kedua lembaga ini bekerja secara independen satu sama lain, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Indonesia menganut sistem presidensial sejak pembentukan negara pada tahun 1945. Presiden adalah seorang kepala negara dan pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum.
Jadi, pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial, jadi presiden memimpin pemerintahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program-program pemerintah. Dengan cara bekerja sama dengan kabinetnya. (DNR)