Konten dari Pengguna

Penerapan Konsep Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi

24 Februari 2022 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kesatuan Negara. (Foto: Pixel2013 by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kesatuan Negara. (Foto: Pixel2013 by https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Negara-negara di dunia beragam bentuknya. Berdasarkan teori negara modern, bentuk negara terbagi atas dua bagian, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi). Indonesia merupakan salah satu negara yang memegang bentuk negara kesatuan. Lantas bagaimana penjelasan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X yang ditulis oleh Retno Listyarti dan Setiadi (2008: 19), negara kesatuan dapat diartikan sebagai negara dengan bentuk yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri atas dua jenis, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pertanyaan jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dan sentralisasi.

Penjelasan Mengenai Negara Kesatuan Desentralisasi dan Sentralisasi

Ilustrasi Kesatuan Negara. (Foto: Werni by https://pixabay.com)
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa negara kesatuan terdiri atas dua jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari kata “otonom” dan “daerah”. Jadi, otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.
Di Indonesia, pengertian otonomi daerah diatur berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Jo UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang ditulis oleh Ani Sri Rahayu (2017), pengertian dari daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pusat di luar daerah tersebut. semoga bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT