Konten dari Pengguna

Penerapan Konsep Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kesatuan Negara. (Foto: Pixel2013 by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kesatuan Negara. (Foto: Pixel2013 by https://pixabay.com)

Negara-negara di dunia beragam bentuknya. Berdasarkan teori negara modern, bentuk negara terbagi atas dua bagian, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi). Indonesia merupakan salah satu negara yang memegang bentuk negara kesatuan. Lantas bagaimana penjelasan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi?

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X yang ditulis oleh Retno Listyarti dan Setiadi (2008: 19), negara kesatuan dapat diartikan sebagai negara dengan bentuk yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri atas dua jenis, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi.

Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pertanyaan jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dan sentralisasi.

Penjelasan Mengenai Negara Kesatuan Desentralisasi dan Sentralisasi

Ilustrasi Kesatuan Negara. (Foto: Werni by https://pixabay.com)

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa negara kesatuan terdiri atas dua jenis, yaitu:

  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal melaksanakannya saja.

  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan dari sistem sentralisasi. Kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem ini dikenal sebagai otonomi daerah atau swatantra.

Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari kata “otonom” dan “daerah”. Jadi, otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.

Di Indonesia, pengertian otonomi daerah diatur berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Jo UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang ditulis oleh Ani Sri Rahayu (2017), pengertian dari daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pusat di luar daerah tersebut. semoga bermanfaat! (CHL)