Pengertian, Adab, dan Tata Cara Nadzor Sesuai Ajaran Islam

Konten dari Pengguna
15 April 2021 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi nadzor, sumber gambar: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi nadzor, sumber gambar: https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, umat muslim diperbolehkan untuk mengenal calon pasangan sebagai ikhtiar dalam mencari jodoh terbaik untuk seumur hidup. Mengingat, pernikahan bukanlah perkara yang hanya dijalani setahun atau dua tahun saja. Sehingga, sudah selayaknya kita memilih calon pasangan secara selektif. Salah satu cara yang bisa digunakan ialah dengan menerapkan adab dan tata cara nadzor sesuai ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal Fiqih Nadzar dalam Proses Pernikahan oleh Dodi Yarli R. (2017: 108), pengertian nadzar adalah upaya melihat calon pasangan hidup secara langsung untuk mengetahui wajahnya, kesuburannya hingga tinggi rendah badannya. Nadzar juga termasuk sarana obyektif dalam melakukan pengenalan maupun pendekatan, tetapi berbeda dengan pacaran.
Nadzor termasuk sarana ta’aruf secara syar’i yang diperintahkan oleh Rasulullah bagi calon pasangan yang hendak menikah. Pastinya, dalam nadzar terdapat adab dan tata cara yang perlu diketahui.

Pengertian, Adab, dan Tata Cara Nadzor Sesuai Ajaran Islam

Jabir ra meriwayatkan, Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya maka kerjakanlah.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
ADVERTISEMENT
Dalam hadist tersebut, seorang laki-laki dapat mengenal lebih dekat bagaimana karakteristik dari calon pasangannya. Ia juga dapat mencari suatu aspek dalam diri seorang wanita yang sekiranya dapat menjadi alasan baginya untuk meminangnya.
Meskipun demikian, bukan berarti nadzor membuka pintu kebebasan secara luas melalui interaksi yang sangat dekat antar lawan jenis. Upaya pengenalan ini diperkenankan dalam rangka memenuhi hajat tertentu, misalnya ketika proses khitbah, sewa menyewa, transaksi jual-beli, utang piutang dan sebagainya.
Tata Cara Nadzor
Ada beberapa tata cara yang dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dalam menjalankan nadzor. Pertama, menemui pihak wanita yang didampingi oleh keluarganya. Kedua, dengan cara tidak langsung, yakni mencari kesempatan untuk melihatnya tanpa sepengetahuan calon yang ingin dinikahi.
ADVERTISEMENT
Ketiga, dengan melihat bagian tubuh yang tidak termasuk aurat. Selain itu, bisa pula keduanya memakai perantara untuk mengetahui bahwa tidak ada cacat atau bagian tubuh yang mungkin tidak disukai oleh pasangannya. Jika sudah dirasa mantap, maka keduanya dapat melakukan khitbah dan menuju ke jenjang pernikahan yang sakral. Begitulah cara islam memperkenalkan calon pasangan tanpa harus melakukan dzina atau dosa yang tidak disenangi Allah.
(DHA)