Konten dari Pengguna

Pengertian, Azas, dan Prinsip Otonomi Daerah serta Penjelasannya

27 Oktober 2021 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Unsplash.com - Prinsip otonomi daerah
zoom-in-whitePerbesar
Unsplash.com - Prinsip otonomi daerah
ADVERTISEMENT
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia ada istilah otonomi daerah yang memiliki tujuan, azas, dan prinsip otonomi daerah dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, prinsip otonomi daerah diselenggarakan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, pemerintah daerah juga melakukan pengembangan yang disesuaikan wilayah masing-masing.

Pengertian, Azas, dan Prinsip Otonomi Daerah

Otonomi secara harfiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, pengertian otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.
Otonomi daerah bisa juga dinyatakan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang. Otonomi daerah menurut aspirasi masyarakat bisa meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut UU Nomor 12 tahun 2008 dan UU nomor 32 tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Unsplash.com
Azas Otonomi Daerah
1. Azas desentralisasi
Azas ini bermakna adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonomi berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Azas dekonsentrasi
Azas ini bermakna adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepadagubernur sebagai representasinya di tingkat daerah.
3. Azas tugas pembantuan
Azas ini bermakna bahwa terdapat sebuah penugasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada suatu daerah otonomi dan oleh kepala daerah kepada kepala desa dalam rangka melaksanakan tugas tertentu yang disertai adanya ketentuan tentang pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
Prinsip Otonomi Daerah
Ada lima prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu:
1. Prinsip Kesatuan
Otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan tanggung jawab
Otonomi daerah nyata dan bertanggung jawab untuk kepentingan seluruh masyarakat. Pemda berperan mengatur proses pemerintahan dan pembangunan daerah.
3. Prinsip Penyebaran Asas desentralisasi dan dekonsentrasi bermanfaat untuk masyarakat melakukan inovasi pembangunan daerah.
4. Prinsip Keserasian Daerah otonom mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek demokrasi
5. Prinsip Pemberdayaan Tujuan otonomi daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
ADVERTISEMENT
Melansir dari buku Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia, Aji Primanto, 2020, dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, diharapkan dapat memperbaiki kesehjateraan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah cukup penting dalam rangka pengembangan suatu daerah yang disesuaikan dengan potensi masing-masing. (DNR)