Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Bid'ah, Hukum, dan Jenisnya
2 April 2021 9:07 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 1 Juli 2022 6:52 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bid'ah adalah sebuah kata yang tidak asing bagi umat Muslim. Tapi tidak semua orang paham tentang pengertian yang sebenarnya dari kata tersebut. Tak jarang, kondisi ini justru menjebak umat Muslim dalam perselisihan yang tidak perlu.
ADVERTISEMENT
Pada hakikatnya, bid'ah merupakan sesuatu yang diciptakan tanpa ada dasarnya dalam syariat. Supaya lebih jelas, simak informasi mengenai pengertian bid’ah, hukum, dan juga jenisnya pada pembahasan di bawah ini.
Pengertian Bid'ah secara Bahasa dan Istilah
Apa yang dimaksud dengan bid'ah? Dikutip dari Lisan al Arab oleh Ibnu Manzur (2009: 6), pengertian bid'ah secara bahasa berakar dari kata bada’a yang memiliki beragam bentuk kata lain. Misalnya, bid’un (kata kerjanya idtada’a) yang berarti "membuat dan memulai sesuatu yang baru".
Bentuk lainnya adalah al-bid’atu yang berarti "sesuatu yang baru". Kata ini terdapat dalam Alquran, di antaranya dalam surat Al-Baqarah ayat 117 sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Pada pengertian dan konsep di atas, bid'ah adalah segala hal yang tidak didahului contoh sebelumnya. Artinya secara kebahasaan, tidak ada batasan urusan bi'’ah, bisa hal umum sampai yang berkaitan dengan agama.
Sementara menurut istilah, bid'ah mempunyai banyak pengertian. Dalam kitab Risalah Ahlu al-Sunnah Wa al-Jalamaah, Kiai Haji Muhammad Hasyim Asyari mendefinisikan bid'ah sebagai pembaruan yang khusus dalam perkara agama, seakan hal itu merupakan jenis ibadah baru dan bagian dari agama, padahal secara hakikat maupun bentuk tidak.
Pengertian lainnya dibuat oleh Imam Asy-Syathibi yang mendefinisikan bid'ah sebagai jalan dalam agama yang diciptakan melebihi syariat, yang tujuan pelaksanaannya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah.
Hukum Bid'ah
Semua macam bid'ah dalam perkara agama yang tidak ada asalnya adalah haram dan sesat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dalam riwayat Imam Muslim yang lain, Rasulullah juga bersabda:
Semua hadis itu menunjukkan bahwa semua baru yang diada-adakan di dalam perkara agama adalah bid'ah, setiap bid'ah itu kesesatan dan sangat ditolak. Semua itu mengisyaratkan bahwa berbagai macam bid'ah di dalam ibadah dan akidah adalah haram.
Dikutip dari Kumpulan Tanya Jawab Bid’ah dalam Ibadah oleh Hammud bin Abdullah Al-Mathr (2019: 74), Rasulullah telah menetapkan bahwa semua macam bid'ah itu adalah kesesatan. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam riwayat hadis berikut.
"Jauhilah oleh kalian semua perkara-perkara baru. Sesungguhnya setiap perkara baru adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah adalah kesesatan." (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam kitab Syarah Al-Arba'in menjelaskan bahwa sabda Rasulullah merupakan salah satu jawami al-kalim (ungkapan singkat tapi sarat makna) yang tidak mengecualikan sesuatu apa pun darinya. Ungkapan itu adalah salah satu prinsip yang paling agung di dalam pokok-pokok agama.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, siapa pun yang mengada-adakan sesuatu, lalu mengklaim bahwa itu adalah bagian dari agama padahal tidak ada dalil yang menjadi rujukan, maka semua itu adalah kesesatan. Baik itu berkaitan dengan perkara-perkara akidah, perbuatan, dan perkataan, secara lahir maupun yang batin.
Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Al-Nawawi ala Shahih Muslim menjelaskan hadis tersebut dimaksudkan untuk hal baru yang buruk dan bid'ah yang tercela.
Imam Qurtubi dalam tafsirnya mengutip pernyataan Imam Syafi'i yang membagi bid'ah menjadi dua, yaitu bid'ah mahmudah (terpuji) dan bid'ah madzmumah (tercela).
Apa yang dimaksud dengan bid'ah mahmudah?
Bid'ah mahmudah adalah sesuatu yang sejalan dengan sunah maka ia (bid'ah) terpuji. Sementara, bid'ah madzmumah adalah sesuatu yang tidak selaras dengan sunah adalah tercela. Imam Syafi'i berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab mengenai salat tarawih yang disebut sebagai "sebaik-baik bid'ah".
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Al-Hafizh Muhammad bin Ahmad Al-Qurtubi menjelaskan makna bahwa bid'ah yang dimaksud Rasulullah adalah hal-hal yang tidak sejalan dengan Alquran dan sunah Rasulullah atau para sahabat.
Imam Suyuthi dalam kitab Tanwiru Al-Halik menyebutkan, "Maksud dari perkataan bid'ah adalah sesuatu yang baru diadakan tanpa contoh terlebih dahulu. Dalam istilah syariat, bid'ah adalah lawan dari sunah, yaitu sesuatu yang belum ada pada zaman Nabi Muhammad."
Pendapat tersebut juga selaras dengan pendapat Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari yang menjelaskan bahwa pada asalnya, bid'ah itu berarti sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh yang mendahului. Menurut syariat, bid'ah itu dipergunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan sunah maka jadilah dia tercela.
ADVERTISEMENT
Hukum bid'ah yang tepat itu apabila dia termasuk di antara sesuatu yang dianggap baik menurut syariat, maka dia menjadi baik. Namun jika dia termasuk di antara sesuatu yang jelek berdasarkan syariat, maka dia menjadi jelek.
Jenis-Jenis Bid’ah dan Contohnya
Segala perbuatan yang digolongkan ke dalam bid'ah maka dalam pelaksanaannya bertentangan dengan syariat Islam. Adapun macam-macam bid’ah dalam hal ibadah, di antaranya adalah:
1. Bid’ah terkait pokok ibadah
Bid’ah ini adalah bentuknya mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam Islam. Diciptakan sendiri oleh manusia atau budaya di sekitarnya. Contoh bid'ah dalam pokok ibadah adalah mengadakan salat yang tidak ada dalilnya atau merayakan ulang tahun atau hari besar seakan bernilai pahala.
2. Bid'ah dengan menambah-nambah ibadah
Agama Islam sudah memiliki aturan baku mengenai tata cara mengerjakan suatu ibadah. Terkadang ada manusia yang sengaja memodifikasi aturan tersebut dengan niat agar pahalanya bertambah. Contohnya, menambah jumlah rakaat salat wajib, atau melakukan puasa sunah di luar waktu yang ditetapkan. Bid’ah jenis ini dilarang dan diharamkan.
ADVERTISEMENT
3. Bid’ah terhadap sifat ibadah
Bid’ah ini berupa menunaikan ibadah yang sifatnya tidak pernah disyariatkan Rasulullah. Contohnya adalah berdzikir dengan suara lantang, dilakukan berjamaah, dengan jumlah ribuan kali hingga terkesan menzalimi diri sendiri. Zikir memang diperintahkan, tapi apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas, itu termasuk bid’ah.
4. Bid’ah mengkhususkan ibadah
Contoh bid’ah jenis ini adalah mengkhususkan berpuasa di hari Jumat, karena merupakan hari baik dalam Islam. Pelaksanaan ini tentu dilarang, karena tidak pernah dicontohkan Nabi Muhammad. Mengkhususkan ibadah memerlukan dalil sebagai dasar pelaksnaannya, baik dalam Alquran maupun hadis.
Wallahualam bissawab. Segala kebenaran hanya milik Allah SWT.
(AA & SFR)