Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Ciri-ciri Masyarakat Politik serta Penjelasannya
27 Oktober 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangan suatu negara dan pemerintahannya, tidak akan terlepas dari politik dan yang dinamakan masyarakat politik. Dalam perspektif proses politik, masyarakat politik mungkin adalah mata rantai paling penting dalam rantai pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, masyarakat politik merupakan arena di mana warga negara diwakili dan pandangan mereka dikumpulkan dan dikemas dalam tuntutan kebijakan tertentu. Masyarakat politik inilah yang nantinya akan menghadirkan perilaku politik dan berujung pada partisipasi politik.
Pengertian dan Ciri-ciri Masyarakat Politik
Misalnya, membentuk dan mendirikan suatu organisasi atau partai , aktif dalam penyampaian aspirasi rakyat, serta berani untuk melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai.
Ciri-ciri masyarakat politik antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. menerima sebagai mana adanya
b. menolak dengan alasan tertentu
c. diam dan tidak berani melakukan protes dengn kata lain menerima dan tidak memberikan reksi apa pun
Lantas, siapa saja yang bisa disebut sebagai masyarakat politik? Masyarakat politik terdiri dari:
Dalam buku Partisipasi Politik Masyarakat: Teori dan Praktek, Rahmawati Halim, S.Sos, 2016. keberadaan masyarakat politik nantinya akan melahirkan perilaku politik. Perilaku politik dapat didefinisikan sebagai tindakan apa pun terkait kewenangan pada umumnya dan pemerintah pada khususnya dan dapat disebut sebagai bagian dari perilaku manusia yang melibatkan politik dan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Kemudian dari perilaku politik akan muncul yang dinamakan partisipasi politik. Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, baik secara individu maupun kolektif. Partisipasi dapat dilakukan atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain. Partisipasi politik juga bisa diartikan sebagai kegiatan pribadi warga negara yang legal.
Tujuan dari partisipasi politik adalah untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkan masyarakat politik. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. (DNR)