Konten dari Pengguna

Pengertian dan Dalil tentang Waris dalam Islam

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian dan Dalil tentang Waris, sumber: unsplash/Muktasim
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian dan Dalil tentang Waris, sumber: unsplash/Muktasim

Pengertian dan dalil tentang waris perlu dipahami oleh umat muslim. Hal ini berkaitan dengan pembagian warisan dari seseorang yang telah meninggal kepada mereka yang masih hidup.

Seperti yang diketahui, pembagian warisan sering kali memicu pertentangan atau konflik pada keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, penting sekali menerapkan pembagian warisan yang sesuai syariat dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an.

Pengertian dan Dalil tentang Waris

Ilustrasi Pengertian dan Dalil tentang Waris, sumber: unsplash/AurelienLemasson

Pengertian dan dalil tentang waris dijelaskan secara detail dalam ilmu fikih mawaris. Ilmu ini berisi aturan tentang pembagian warisan secara jujur, rapi, dan adil tanpa mengabaikan hak seseorang. Adapun pengertian dan dalilnya dalam agama Islam yakni sebagai berikut:

1. Pengertian Waris

Mengutip buku Akulturasi Hukum Waris oleh Syaikhu & Rafik (2021), waris secara bahasa berasal dari kata al-miirats yang artinya “berpindahnya sesuatu dari seseorang ke orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain”. Hal ini bukan hanya mengacu pada harta benda, melainkan juga pada nonharta benda, seperti sifat, keimanan, dan kecerdasan.

Sementara itu, pengertian waris menurut jumhur ulama adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa harta, tanah, dan benda lainnya yang mempunyai hak milik yang legal secara syariat.

2. Dalil Waris

Agama Islam telah menjelaskan tentang hukum waris dalam Al-Qur'an. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 7 yang berbunyi:

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Latin: Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā

Artinya: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan."

Selain ayat 7, ayat lain dalam Surat An-Nisa yang menerangkan tentang hukum waris adalah ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat dalam Surat An-Nisa' tersebut merupakan sumber utama hukum waris dalam Islam yang memaparkan tentang pembagian harta warisan yang adil.

Ayat-ayat tersebut dijadikan pedoman dalam menentukan pihak-pihak yang berhak menerima warisan beserta bagian-bagiannya.

Baca juga: 3 Contoh Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Pengertian dan dalil tentang waris dalam Islam yang dijelaskan di atas dapat menjadi panduan bagi setiap muslim. Dengan begitu, pembagian harta warisan dapat berjalan lancar, adil, dan transparan. (DLA)