Konten dari Pengguna

Pengertian dan Hukum Talak Lengkap dengan Pengajuannya

6 Oktober 2023 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Dan Hukum Talak, Foto: Unsplash/AndreyPopov.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Dan Hukum Talak, Foto: Unsplash/AndreyPopov.
ADVERTISEMENT
Pengertian dan hukum talak penting untuk diketahui dan dipelajari. Dalam menjalin sebuah hubungan, baik yang belum atau sudah menikah, tentu akan mengalami sebuah perselisihan. Banyak orang yang dapat melalui masalah dalam kehidupan rumah tangganya, tetapi ada beberapa yang menyerah dan berpisah.
ADVERTISEMENT
Perceraian menjadi pilihan terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri ketika sudah tidak menemukan jalan keluar. Tentu ada banyak alasan yang mendasari dan menjadi pertimbangan memilih untuk berpisah atau bercerai.

Pengertian dan Hukum Talak

Ilustrasi Pengertian Dan Hukum Talak, Foto: Unsplash/Pichsakul Promrungsee.
Dikutip dari buku Panduan Beribadah Khusus Wanita: Mejalankan Ibadah, Abu Malik Kamal Salim (2007: 501), pengertian dan hukum talak penting dipelajari ketika menjalani sebuah hubungan baik sebelum atau sesudah menikah.
Talak secara etimologi artinya melepaskan ikatan. Berasal dari kata ithlaq, yaitu melepaskan dan meninggalkan.
Di dalam syariat, pengertian talak adalah melepaskan ikatan pernikahan atau meninggalkan ikatan pernikahan seketika (dengan talak ba’in), atau nanti pada talak raj’i (yakni sesudah iddah) dengan lafadz tertentu.
Sebenarnya dalam agama Islam, hukum seorang suami menjatuhkan talak adalah makruh. Hal ini memang diperbolehkan, tetapi sangat dibenci oleh Allah.
ADVERTISEMENT
Dalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 229, disebutkan jika seorang laki-laki dapat menjatuhkan talak sebanyak dua kali dan memungkinkan untuk keduanya rujuk kembali. Namun, jika telah jatuh talak ketiga, maka keduanya tidak dapat bersama atau rujuk kembali.
Sedangkan dalam Pasal 129 KHI menerangkan bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Cara Pengajuan Talak

Ilustrasi Pengertian Dan Hukum Talak, Foto: Unsplash/SARINYAPINNGAM.
Cara melakukan talak di Pengadilan Agama perlu ada permohonan yang dilayangkan. Adapun caranya, yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian uraian mengenai pengertian dan hukum talak lengkap dengan cara pengajuannya. Hukum talak memang makruh, tetapi snagat dibenci oleh Allah. (Umi)