Pengertian dan Tujuan dari Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa tujuan dari pelaksanaan pemilu di Indonesia? Tujuan utamanya adalah dalam rangka menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu perlu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Apa Tujuan dari Pelaksanaan Pemilu di Indonesia?
Mengutip buku Hukum Pemilu di Indonesia, Abdul Hakam Sholahuddin, dkk. (2023), pengertian pemilu adalah sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintah Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Umum atau yang sering dikenal dengan Pemilu, diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apa tujuan dari pelaksanaan pemilu di Indonesia? Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu/Hukum Pemilihan Umum, tujuan pemilu di Indonesia diidentifikasikan sebagai berikut:
Memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan/permusyawarakatan rakyat: memilih anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Membentuk pemerintahan: memilih calon presiden dan calon wakil presiden, memilih calon kepala daerah.
Melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan.
Mempertahankan keutuhan negara.
Menegakkan kedaulatan rakyat.
Mencapai tujuan negara.
Selain itu, dalam ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan Pemilihan Umum bertujuan untuk:
Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas.
Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu.
Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Baca Juga: Pengertian Relativisme Kebudayaan dan Contohnya di Indonesia
Apa tujuan dari pelaksanaan pemilu di Indonesia? Uraian diatas adalah jawaban dari pertanyan tersebut. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk lebih mengenal pemilu yang akan berlangsung kembali tahun 2024.
(ARD)
