Pengertian dan Tujuan K3LH

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian dan tujuan K3LH penting untuk diketahui oleh para pekerja. Lingkungan kerja yang aman tentunya diinginkan oleh semua orang. Jika tempat kerja aman, proses produksi juga bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Hal ini membuat sejumlah hal yang berkaitan dengan K3LH perlu dipelajari. Dengan begitu, diharapkan semua pekerja bisa bekerja dengan sehat dan selamat.
Memahami Pengertian dan Tujuan K3LH
Apa pengertian dan tujuan K3LH? Mengutip dari Komputer dan Jaringan Dasar untuk SMK/MAK Kelas X, Suprapto (2020:2-3), K3LH merupakan singkatan dari Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
Pengertian K3 adalah upaya pemberian perlindungan terhadap setiap orang yang ada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan, kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan di sekitar tempat kerja.
Adapun LH adalah upaya untuk menjauhkan warga sekitar dan pekerja dari bahaya yang ditimbulkan proyek serta menjamin gizi pekerjanya. Dapat disimpulkan bahwa pengertian K3LH adalah keselamatan dan kesehatan kerja dengan memberikan perlindungan bagi semua pekerja dari bahaya proyek dan menjamin gizi pekerjanya.
K3LH dilakukan dengan beberapa tujuan sebagai berikut.
Melindungi keselamatan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan hidup atau meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
Pemeliharaan sumber produksi agar dapat digunakan dengan aman serta efisien.
Menjamin keselamatan semua orang yang berada di lokasi kerja.
Undang-Undang dan Peraturan yang Mengatur K3LH
Semua perusahaan wajib melaksanakan K3LH. Salah satu tujuannya adalah untuk menekan jumlah kecelakaan di tempat kerja. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang mengatur K3LH. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang
Undang-undang nomor 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
2. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.
Peraturan pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida.
Peraturan pemerintah No. 13 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan.
3. Keputusan Presiden
Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
4. Keputusan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No. Kep-75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Keputusan menteri tenaga kerja No. Kep-187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja.
Baca juga: Mengenal Syarat dan Ketentuan K3LH bagi Karyawan di Tempat Kerja
Pembahasan tentang pengertian dan tujuan K3LH dapat dipelajari agar bisa memahami pentingnya penerapan K3LH. (KRIS)
