Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Diskriminasi dan Contoh Kasusnya di Indonesia
10 November 2021 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perilaku diskriminasi merupakan salah satu perilaku yang harus dihindari oleh masyarakat, karena perilaku ini bisa menimbulkan perpecahan di dalam masyarakat. Perilaku ini sering kita temui di kehidupan masyarakat. Lantas, apa itu diskriminasi? Apa contoh kasusnya di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Pengertian Diskriminasi
Dikutip dari buku Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS, Deasy Handayani Purba dkk (2021: 56) pengertian diskriminasi berasal dari Bahasa Latin yaitu discriminates yang artinya membagi atau membedakan. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyebutkan bahwa diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasam, atau pemilihan berdasarkan para ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusa dan kebebasan dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, sosial, dan budaya.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya).
Jenis Diskriminasi
Berikut adalah jenis dari diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat:
ADVERTISEMENT
Dampak Diskriminasi
Banyak sekali dampak buruk dari diskriminasi, dampak diskriminasi sendiri tidak hanya dirasakan oleh korban namun juga pelakunya. Dimana diskriminasi akan membuat korban mengalami pengurangan, penyimpangan, hingga penghapusan pengakuan, pelaksanaan, serta pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai manusia.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui apa itu diskriminasi, semoga kita bisa menghindari perilaku diskriminasi di masyarakat. (WWN)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.