Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Fasilitas Pelayanan Kesehatan menurut Undang-Undang
21 September 2023 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan berbagai pelayanan kesehatan. Kehadiran fasilitas kesehatan di setiap daerah tentu menjadi hal yang penting dan krusial.
ADVERTISEMENT
Sebab, kualitas dan ketersediaan fasilitas kesehatan di masyarakat akan memengaruhi tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itulah, sangat penting bagi pemerintah untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.
Pengertian Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Mengutip dari laman rskgm.ui.ac.id, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pengertian fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Adapun jenis atau tingkat fasilitas kesehatan yang ada di masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Faskes Tingkat Pertama
Faskes tingkat pertama merupakan faskes yang memberikan pelayanan kesehatan dasar. Contohnya seperti puskesmas, klinik, dan tempat praktik mandiri tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
Adapun pada faskes tingkat pertama milik pemerintah, seperti puskesmas, akan ditempatkan sesuai dengan wilayah kelurahan atau kecamatan dengan memperhitungkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, hingga fungsi sosial.
2. Faskes Tingkat kedua
Faskes tingkat kedua merupakan faskes yang memberikan pelayanan kesehatan spesialistik atau lebih lengkap daripada faskes tingkat pertama. Adapun faskes tingkat kedua ini terdiri dari rumah sakit kelas D dan C.
Pada rumah sakit kelas D, memiliki pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan rawat inap, rawat jalan, UGD, dan pelayanan penunjang lainnya. Sedangkan rumah sakit kelas C paling sedikit menyediakan empat pelayanan spesialis dasar dan empat spesialis penunjang medik.
3. Faskes Tingkat Ketiga
Faskes tingkat ketiga merupakan fasilitas kesehatan yang memberi pelayanan kesehatan subspesialistik atau lebih lengkap daripada faskes tingkat pertama dan kedua. Makanya, faskes tingkat ketiga ini terdiri dari rumah sakit tipe A dan B.
ADVERTISEMENT
Rumah sakit tipe A adalah pelayanan kesehatan di tingkatan tertinggi yang memberikan pelayanan lebih lengkap, seperti pelayanan kesehatan umum, setidaknya menyediakan 4 pelayanan kesehatan spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 pelayanan kesehatan spesialis lain, dan 13 pelayanan kesehatan subspesialis.
Sedangkan rumah sakit tipe B memiliki pelayanan kesehatan umum, 4 pelayanan kesehatan spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lain, dan 2 pelayanan kesehatan subspesialis dasar.
Dari penjelasan di atas,bisa disimpulkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan berbagai pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. (Anne)