Konten dari Pengguna

Pengertian Hibah, Rukun, dan Syarat Sahnya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hibah adalah. Sumber: pexels.com/RDNE Stock Project
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hibah adalah. Sumber: pexels.com/RDNE Stock Project

Pengertian hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lain secara sukarela. Istilah hibah ini sangat familiar dalam kehidupan sehari-hari tetapi tidak banyak yang mengetahui artinya. Contoh hibah yang sering dijumpai adalah hibah tanah untuk keperluan sosial.

Hibah ternyata memiliki syarat sah dan rukun tersendiri. Sebelum melaksanakan hibah, penting untuk memahami rukun dan syarat sahnya agar dapat melaksanakan hibah dengan tepat.

Pengertian Hibah

Ilustrasi hibah adalah. Sumber: pexels.com/Pavel Danilyuk

Menurut KBBI, istilah hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Mengutip buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Dr. Mardani (2017: 15), hibah berasal dari Bahasa Arab yang secara etimologis berarti menyalurkan atau memberi.

Hibah adalah salah satu contoh akad tabbaru, yaitu akad yang dibuat tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, melainkan ditujuan kepada orang lain dengan cuma-cuma. Kriteria hibah adalah sebagai berikut:

  1. Suatu pemberian.

  2. Tanpa mengharapkan kontraprestasi atau secara cuma-cuma.

  3. Dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup.

  4. Tidak dapat ditarik kembali.

  5. Hibah merupakan perjanjian bersegi satu (bukan timbal balik) karena hanya ada satu pihak yang mempunyai prestasi.

Rukun dan Syarat Sah Hibah

Ilustrasi hibah adalah. Sumber: pexels.com/Andrea Piacquadiao

Hibah memiliki sejumlah rukun dan syarat yang perlu dipahami. Mengutip buku Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia oleh Dr. K.N Sofyan Hasan, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Sadi Is, S.H.I., M.H. (2021: 49), rukun dan syarat hibah adalah sebagai berikut:

1. Rukun Hibah

  1. Pemberi hibah merupakan pemilik sah barang yang dihibahkan dan dalam waktu pemberian dilakukan berada dalam keadaan sehat, baik jasmani atau rohani.

  2. Penerima hibah adalah setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum.

  3. Perbuatan menghibahkan itu diiringi dengan ijab kabul yaitu serah terima atau pemberiaan dan penerimaan.

  4. Benda yang dihibahkan dapat terdiri dari segala macam barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Bahkan manfaat atau hasil dari suatu barng juga dapat dihibahkan.

2. Syarat Hibah

  1. Pemberi hibah harus orang yang sudah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum. Pada dasarnya pemberi hibah adalah setiap orang yang cakap melakukan perbuatan hukum. Pada perkembangannya, tidak hanya orang, namun juga badan hukum bahkan negara dapat menjadi pemberi hibah (grant).

  2. Barang yang dihibahkan harus mempunyai nilai yang jelas, tidak terikat dengan harta pemberi hibah.

  3. Penerima hibah adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum. Jika masih di bawah umur, maka diwakili walinya atau seseorang yang diwasiatkan untuk menerimanya.

  4. Di kalangan mazhab Syafi'i, ijab kabul (serah terima) merupakan syarat sahnya hibah.

  5. Pada dasarnya hibah tidak dapat dibatalkan kecuali hibah yang dilakukan olehs eorang ayah kepada anaknya, selama barang yang dihibahkan belum dikuasai pihak ketiga.

  6. Hibah adalah pemberian yang tidak ada kaitannya dengan kewarisan kecuali kalau ternyata bahwa hibah itu akan memengaruhi kepentingan dan hak-hak ahli waris. Ada batas maksimal hibah, yaitu tidak melebihi sepertiga harta seseorang, selaras dengan batas wasiat yang tidak boleh melebihi sepertiga harta peninggalan.

  7. Hibah dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi yang memenuhi syarat. Namun, untuk kepastian hukum sebaiknya pelaksanaannya dilakukan secara tertulis (di depan notaris).

Baca juga: Pengertian Hibah, Dasar Hukum, dan Jenis-jenisnya

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa hibah adalah pemberian secara sukarela tanpa imbalan atau kontraprestasi. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan mengenai hibah, rukun, dan syaratnya. (IND)