Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Hibah, Rukun, dan Syarat Sahnya
16 September 2023 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hibah ternyata memiliki syarat sah dan rukun tersendiri. Sebelum melaksanakan hibah, penting untuk memahami rukun dan syarat sahnya agar dapat melaksanakan hibah dengan tepat.
Pengertian Hibah
Menurut KBBI, istilah hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Mengutip buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Dr. Mardani (2017: 15), hibah berasal dari Bahasa Arab yang secara etimologis berarti menyalurkan atau memberi.
Hibah adalah salah satu contoh akad tabbaru, yaitu akad yang dibuat tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, melainkan ditujuan kepada orang lain dengan cuma-cuma. Kriteria hibah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Rukun dan Syarat Sah Hibah
Hibah memiliki sejumlah rukun dan syarat yang perlu dipahami. Mengutip buku Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia oleh Dr. K.N Sofyan Hasan, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Sadi Is, S.H.I., M.H. (2021: 49), rukun dan syarat hibah adalah sebagai berikut:
1. Rukun Hibah
ADVERTISEMENT
2. Syarat Hibah
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa hibah adalah pemberian secara sukarela tanpa imbalan atau kontraprestasi. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan mengenai hibah, rukun, dan syaratnya. (IND)