Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Hibah, Dasar Hukum, dan Jenis-jenisnya
6 Juli 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam konteks hukum , hibah seringkali merujuk pada pemberian harta atau properti dari satu individu atau entitas kepada individu atau entitas lainnya secara sukarela.
Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian hibah secara lebih mendalam, dasar hukum Islam yang mengatur hibah, serta beberapa jenis hibah yang umum.
Pengertian Hibah dalam Islam
Menurut Dr. Anwar Sadat Harahap, S.Ag., M.Hum. dalam Buku Ajar Strategi Perlindungan Anak Melalui Hibah, pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup pula.
Hibah umumnya dilakukan sebagai bentuk kebaikan hati, dukungan finansial, atau sumbangan kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan.
Hibah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti hibah tunai, hibah properti, hibah kendaraan, hibah tanah, atau hibah kepentingan bisnis. Selain itu, hibah juga dapat dilakukan oleh individu, perusahaan, yayasan, atau pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Hibah
Dalam konteks hukum Islam, dasar hukum hibah dapat ditemukan dalam berbagai sumber. Kitab Minhajul Muslim menyatakan bahwa hukum hibah, seperti halnya hukum hadiah, termasuk dalam kategori sunnah atau dianjurkan.
Keduanya adalah perbuatan kebaikan yang dianjurkan untuk dilakukan, dan umat Muslim dianjurkan saling berlomba-lomba dalam melaksanakannya, sebagaimana tercantum dalam firman-Nya dalam Surat Ali Imran ayat 92.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman, "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai." Ayat ini menggarisbawahi pentingnya menginfakkan harta yang kita cintai sebagai bagian dari kebaikan yang dianjurkan.
Dalam kitab Fiqih Sunnah, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW biasa menerima hadiah dan memberikan balasan atasnya.
ADVERTISEMENT
Beliau SAW juga mendorong umat Muslim untuk saling memberikan hadiah atau hibah.
Allah SWT telah mewajibkan hibah sebagai salah satu cara untuk menyatukan hati dan menguatkan ikatan cinta antara sesama manusia.
Dalam riwayat yang disampaikan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai."
Hadis ini menekankan pentingnya saling memberi hadiah atau hibah dalam membina ikatan cinta dan kasih sayang antar sesama Muslim.
Dengan dasar hukum ini, hibah dalam Islam dianjurkan sebagai perbuatan kebaikan yang dapat memperkuat hubungan sosial dan meningkatkan persatuan umat Muslim.
Meskipun hibah termasuk dalam kategori sunnah, namun tetap diharapkan umat Muslim melaksanakannya dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Hibah
Ada dua jenis hibah yang perlu dipahami, yaitu:
1. Hibah Barang
Hibah barang adalah jenis hibah di mana pihak pemberi memberikan barang atau harta yang memiliki nilai manfaat kepada pihak penerima tanpa mengharapkan imbalan apa pun.
Sebagai contoh, contoh-contoh hibah barang ini dapat berupa pemberian mobil, sepeda motor, pakaian, dan barang-barang lainnya.
2. Hibah Manfaat
Jenis hibah kedua adalah hibah manfaat, di mana pihak pemberi memberikan harta atau barang kepada pihak penerima, tetapi barang tersebut tetap menjadi milik pemberi.
Harapannya, barang tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak penerima. Dalam hal ini, penerima hanya memiliki hak pakai atau hak guna atas barang tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan memahami konsep hibah dan dasar hukumnya, kita dapat memanfaatkannya untuk memberikan dukungan kepada pihak yang membutuhkan dan mendorong perkembangan dalam berbagai bidang.
(SAI)