Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Label I Do Care pada Sektor Pariwisata
25 Oktober 2023 20:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Label I Do Care bisa dijumpai pada restoran atau rumah makan tertentu. Penggunaan label ini cukup masif, terutama sejak era new normal berlaku di Indonesia.
Pengertian Label I Do Care
Mengutip Prosiding Diseminasi Hasil Penelitian Dosen 2022 "Pariwisata dalam Multi-Perspektif" oleh Committee, dkk (2022), pengertian label I Do Care (Indonesia CARE) merupakan pelabelan dalam bentuk stiker pada rumah makan atau restoran yang dianggap telah memenuhi protokol kesehatan.
Jika sebuah restoran memiliki label I Do Care, maka konsumen akan merasa aman untuk makan di tempat tersebut. I Do Care merupakan inisiatif dari Kemenparekraf untuk meningkatkan kualitas kebersihan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan sebagai fokus utama.
Pihak yang berkecimpung di industri pariwisata bisa mendapatkan label ini asal telah memenuhi kriteria yang telah diterapkan oleh Kemenparekraf.
ADVERTISEMENT
Standar kriteria tersebut disusun untuk memastikan agar kebersihan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam kondisi yang baik.
Pentingnya Label I DO Care pada Sektor Pariwisata
Para pelaku pariwisata bisa mendaftarkan usahanya melalui situs https://chse.kemenparekraf.go.id/. Dengan begitu, maka sertifikasi CHSE dan label I Do Care akan didapatkan.
Pemberian label I Do Care dari Kemenparekraf berhubungan dengan perubahan pola aktivitas masyarakat dalam menentukan tempat makan. Masyarakat saat ini cenderung lebih sangat memperhatikan sisi keamanan, kebersihan, dan kesehatan ketika melakukan aktivitas pariwisata.
Hal ini tidak mengherankan, mengingat rumah makan atau restoran menjadi salah satu industri yang paling sensitif. Makanan yang disajikan tersebut nantinya akan bersentuhan dengan mulut para pelanggan secara langsung.
Dengan adanya program labeling tersebut, mau tidak mau pasar harus mengikutinya untuk memenuhi standar yang berlaku.Rumah makan atau restoran yang telah mendapatkan label I Do Care dapat memublikasikannya ke media sosial.
ADVERTISEMENT
Hal ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi standar protokol kesehatan sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan dan Kemenparekraf.
Pengertian label I Do Care yang dijelaskan di atas menggambarkan bahwa Kemenparekraf sangat peduli tentang kebersihan, keamanan, dan kesehatan sektor pariwisata . Dengan begitu, masyarakat akan lebih merasa aman saat mengonsumsi makanan di tempat makan tertentu. (DLA)