Pengertian Mahar dan Hukumnya dalam Pandangan Islam

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian mahar dan hukumnya dalam Islam merupakan hal penting yang perlu dipahami bagi calon mempelai sebelum menunaikan pernikahan.
Pemberian mahar dibahas dalam ayat Alquran. Selain itu, mahar juga memiliki syarat dan ketentuan khusus agar mahar yang diberikan dapat dikatakan sah.
Pengertian Mahar dan Hukumnya
Mahar atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai mas kawin adalah pemberian dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita pada saat pernikahan. Pengertian mahar dan hukumnya lebih lengkap dibahas dalam buku berjudul Walimah Cinta, Ummu Azzam, QultumMedia (2018: 49).
Tertulis dalam buku tersebut bahwa mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istri untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar menjadi hak istri sepenuhnya sehingga bentuk dan nilai mahar yang akan diberikan ditentukan oleh kehendak istri.
Mahar merupakan syarat sah pernikahan dalam Islam sehingga wajib ditunaikan untuk melaksanakan pernikahan yang sah. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar.
Pembahasan mengenai pemberian mahar dijelaskan dalam sebuah ayat Alquran berikut ini.
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An Nisa: 4)
Bentuk dan Syarat Mahar dalam Hukum Islam
Mengutip buku berjudul Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, Muhammad Jawad Mughniyah, Faisal Abudan, Umar Shahab (2015: 291), mahar merupakan hak istri yang didasarkan atas Kitabullah, Sunnah Rasul dan ijma' kaum Muslimin.
Mahar dapat berupa uang, perhiasan, perabotan rumah tangga, harta perdagangan, atau benda lainnya yang memiliki nilai dan harga. Mahar dapat dikatakan sah jika memenuhi syarat yaitu harus diketahui secara jelas dan detail.
Contohnya seperti emas sepuluh gram atau uang sepuluh juta rupiah. Selain itu, syarat mahar lainnya adalah benda atau sesuatu yang dijadikan mahar adalah barang yang halal dan dinilai berharga dalam syariat Islam.
Baca juga: 3 Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam
Dengan memahami pengertian mahar dan hukumnya beserta syarat sahnya, umat muslim dapat melaksanakan pernikahan yang sesuai dengan ketentuan Islam yang berlaku. (DAP)
