Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Masa Iddah dan Hukumnya dalam Islam
7 Oktober 2023 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian masa iddah dan hukumnya adalah salah satu topik yang banyak dicari dalam hukum Islam. Secara umum, iddah dipahami sebagai masa tunggu bagi wanita yang suaminya meninggal atau bercerai dari suaminya untuk memungkinkan menikah lagi dengan laki-laki lain.
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang perlu diketahui tentang Hukum iddah oleh wanita muslim, antara lain berapa lama masa iddah dan apa dalil serta dasar hukumnya.
Pengertian dan Hukum Iddah
Mengutip Buku Pintar Fikih Wanita oleh Dr. Abd Al-Qadir manshur (2009: 124), dalam al-Mu'jam al-Wasith, kata iddah berasal dari kata al-'dd dan al-ihsha yang berarti bilangan. Artinya, jumlah bulan yang harus dilewati seorang perempuan yang telah diceraikan (talak) atau ditinggal mati suaminya.
Secara istilah makna iddah adalah masa penantian seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Akhir masa iddah ada kalanya ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci, atau dengan bilangan bulan.
Mengutip buku Fiqih Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid (2018: 232), hukum iddah adalah wajib. Ini berdasarkan kesepakatan ulama. Adapun dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 228, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan kepada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al Baqarah: 228).
Iddah terbagi menjadi 5 kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Iddah Talak
Iddah talak adalah iddah yang disebabkan oleh jatuhnya talak kepada perempuan (istri). Saat seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya, maka sejak itu istri berada dalam masa iddah. Iddah talak terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Iddah Hamil
Disebut iddah hamil karena talak dijatuhkan pada saat wanita sedang hamil. Masa idah wanita hamil ini adalah sampai waktu melahirkan kandungannya. Misalnya ditalak saat hamil tiga bulan, maka iddahnya adalah sampai ia melahirkan.
3. Iddah Wafat
Iddah wafat adalah iddah bagi wnaita yang ditinggal mati suaminya. Adapun masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 234.
ADVERTISEMENT
4. Iddah Wanita yang Kehilangan Suami
Seorang istri yang kehilangan suaminya juga memiliki masa iddah. Misal seorang istri yang ditinggal suami ke luar negeri tapi suaminya tidak pernah memberi kabar sehingga keberadaannya tidak jelas (mati atau masih hidup), maka istrinya termasuk waniya yang kehilangan suami.
Masa iddah bagi wanita yang kehilangan suaminya adalah 4 tahun. Masa 4 tahun ini adalah masa penantian. Kemudian jika dalam masa 4 tahun suaminya belum ada kabar, maka wanita ini harus ber0iddah lagi selama 4 bulan 10 hari.
5. Iddah Wanita yang Di-ila
Ila adalah sumpah seorang suami yang mampu untuk bersetubuh dengan menggunakan nama Allah SWT atau salah satu nama-Nya, atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi istri pada kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan.
ADVERTISEMENT
Ada dua pendapat tentang iddah bagi wanita yang di-ila pertama, jumhur fuqaha mengatakan bahwa ia harus menjalani iddah. Kedua, Zabir bin Zaid mempunyai mendapat bahwa ia tidak wajib iddah.
Baca juga: Masa Iddah Cerai Hidup, Berapa Lama?
Itulah pengertian iddah serta hukumnya dalam Islam. Semoga pembahasan mengenai iddah ini dapat menambah wawasan mengenai iddah khususnya bagi wanita Muslim. (IND)