Konten dari Pengguna

Masa Iddah Cerai Hidup, Berapa Lama?

5 Januari 2022 20:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masa iddah cerai hidup. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masa iddah cerai hidup. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam ajaran agama Islam, perempuan memiliki masa iddah yang terbagi kepada masa iddah cerai hidup dan cerai mati. Lalu, apa perbedaannya?
ADVERTISEMENT
Cerai hidup maksudnya suami istri bersepakat untuk mengakhiri pernikahan dengan jatuhnya talak. Sedangkan, cerai mati yaitu ketika istri ditinggal wafat oleh suaminya. Keduanya memiliki masa tunggu yang berbeda sebagaimana diatur dalam kajian hukum fikih.
Secara bahasa, iddah berarti hitungan atau bilangan. Dinamakan iddah karena mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan quru' (suci dari haid) atau bilangan beberapa bulan.
Lantas, sebenarnya masa iddah berapa lama? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Masa Iddah Cerai Hidup

Ilustrasi masa iddah cerai hidup. Foto: Freepik
Sebagaimana diketahui, wanita memiliki masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa ini pula, suami yang menceraikan bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).
ADVERTISEMENT
Mengutip laman NU, cerai terbagi dua menjadi cerai hidup dan cerai mati. Masing-masing dari keduanya terbagi lagi menjadi dua keadaan, pertama dalam keadaan hamil dan tidak dalam keadaan hamil. Kemudian kondisi tidak hamil terbagi lagi menjadi dua, yaitu haid dan tidak haid.
Jika melihat penjelasan di atas, berarti untuk kondisi cerai hidup terbagi kepada beberapa kondisi berikut ini.
Ilustrasi masa iddah cerai hidup. Foto: Freepik
Berdasarkan kondisinya, berikut ketentuan masa iddah cerai hidup sesuai ajaran agama Islam.
ADVERTISEMENT
1. Wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil
Wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil, maka iddahnya hingga melahirkan, sebagaimana dalam keadaan hamil yang ditinggal wafat suaminya.
2. Wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid
Wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid, maka iddahnya adalah tiga kali quru. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya," (Q.S. al-Baqarah: 228).
ADVERTISEMENT
3. Wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah berhenti haid (menopouse)
Wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopouse, maka iddahnya adalah selama tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid," (Q.S. al-Thalaq: 4).
4. Wanita yang dicerai namun belum pernah bergaul suami-istri
Wanita yang dicerai namun belum pernah bergaul dengan suaminya, maka tidak ada masa iddah baginya, sebagaimana firman Allah:
ADVERTISEMENT
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut‘ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya," (Q.S. al-Ahzab: 49).
Itu dia ketentuan masa iddah cerai hidup dalam Islam yang perlu kamu ketahui, Ma.
(RPR)