Pengertian Nikah Sirih dalam Ajaran Islam

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada umumnya sebagian besar pasangan ingin merayakan pernikahan dan menyebarkan berita bahagia kepada semua orang, lalu menunjukkan legalitas mereka sebagai sepasang suami istri. Namun, sebagian besar pasangan justru ingin menutup rapat pernikahannya dan memilih menikah secara siri. Banyak alasan yang melatar belakangi nikah siri seperti usia yang belum cukup seperti yang dianjurkan pemerintah hingga masalah perekonomian.
Pengertian Nikah Siri
Kata siri dalam nikah siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirrun yang berarti rahasia. Dari kata siri ini maka nikah siri berarti sebagai menikah yang dirahasiakan , berbeda dengan menikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan dikutip dari (Nikah Siri Apa Untungnya?) (Happy Susanto) (22:2007).
Pernikahan secara siri biasanya tidak diumumkan kepada semua orang dan juga tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain nikah siri adalah menikah yang sah secara agama ataupun adat istiadat, namun tidak sah secara hukum negara.
Syarat Nikah Siri
Nikah siri merupakan nikah yang sesuai dengan syariat Islam, namun hukum nikah siri akan menjadi haram apabila mendatangkan kerugian bagi salah satu pihak. Maka dari itu sebelum melakukan nikah siri ada syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi.
1. Kedua calon mempelai harus beragama Islam.
2. Jika calon mempelai wanita berstatus janda, maka harus menunjukkan surat cerai dan sudah melewati masa idah sesuai dengan syariat agama. Tetapi jika tidak bisa menunjukkan surat cerai karena suami sebelumnya meninggal, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari mempelai wanita akan statusnya. Pengakuan ini bersifat mengikat dan disaksikan saksi calon mempelai pria.
3. Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri, berusia minimal 26 tahun, dan sudah memiliki penghasilan.
4. Kedua calon mempelai dapat menunjukkan kartu identitas yang berlaku seperti KTP atau paspor dengan foto yang jelas sebelum ijab qobul.
5. Membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan.
6. Bagi wanita yang dijadikan istri kedua,ketiga, atau keempat sebaiknya meminta mahar sesuai keperluan dan mempertimbangkan faktor penunjang hidup untuk menjamin kelancaran, ketenangan, dan kelangsungan ibadah.
Demikian informasi mengenai pengertian dan syarat nikah siri. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua. (WS)
