Pengertian Norma Hukum dan Tujuannya Keberadaannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu memiliki kepentingan masing-masing. Tak jarang kepentingan antar individu saling berbenturan satu dengan lainnya. Untuk mencegah agar tidak terjadi perbenturan atau pertentangan antar individu dan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, dibutuhkan norma atau peraturan yang disebut norma hukum.

Pengertian dan Tujuan Norma Hukum
Menurut buku Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Norma, Hukum, dan Peraturan (2014: 10-11), pengertian norma hukum adalah peraturan hidup yang mengatur tentang hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibuat oleh suatu badan yang berwenang (pemerintah atau negara) disertai sanksi yang tegas dan nyata. Norma hukum bersifat memaksa, mengatur, dan mengikat bagi semua warga negara.
Norma hukum bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap orang sebagai anggota masyarakat dan warga negara harus menaati aturan yang berlaku dan tidak melanggarnya.
Unsur-Unsur Norma Hukum
Selanjutnya, dalam sumber buku yang sama, dijelaskan bahwa Norma hukum secara umum memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Aturan yang berisi perintah dan larangan.
Aturan yang dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang.
Aturan yang bersifat mengatur, mengikat, dan memaksa.
Sanksi bersifat tegas dan nyata.
Contoh Penerapan Norma Hukum
Contoh penerapan norma hukum dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
Mematuhi peraturan lalu lintas.
pengemudi kendaraan berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang lain.
Pejalan kaki menyeberang jalan pada zebra cross atau tempat menyeberang jalan.
Pengemudi harus memberi kesempatan penyeberang jalan untuk menyeberang.
Pengemudi kendaraan tidak boleh mengemudi di tempat pejalan kaki.
Larangan mencuri atau mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
Larangan melanggar hak orang lain.
Melaksanakan kewajiban sebagai warga negara seperti yang telah diatur dalam undang-undang, seperti membayar pajak.
Itulah penjelasan mengenai pengertian dan tujuan norma hukum, serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga setelah memahami penjelasan mengenai norma hukum ini kita semua dapat menjadi warga negara yang bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. (IND)
