Pengertian Norma Hukum dan Tujuannya Keberadaannya

Konten dari Pengguna
14 Oktober 2021 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Norma Hukum dan Tujuannya Keberadaannya. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Norma Hukum dan Tujuannya Keberadaannya. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu memiliki kepentingan masing-masing. Tak jarang kepentingan antar individu saling berbenturan satu dengan lainnya. Untuk mencegah agar tidak terjadi perbenturan atau pertentangan antar individu dan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, dibutuhkan norma atau peraturan yang disebut norma hukum.
Pengertian Norma Hukum dan Tujuannya Keberadaannya. Sumber: unsplash.com

Pengertian dan Tujuan Norma Hukum

ADVERTISEMENT
Menurut buku Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Norma, Hukum, dan Peraturan (2014: 10-11), pengertian norma hukum adalah peraturan hidup yang mengatur tentang hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibuat oleh suatu badan yang berwenang (pemerintah atau negara) disertai sanksi yang tegas dan nyata. Norma hukum bersifat memaksa, mengatur, dan mengikat bagi semua warga negara.
Norma hukum bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap orang sebagai anggota masyarakat dan warga negara harus menaati aturan yang berlaku dan tidak melanggarnya.

Unsur-Unsur Norma Hukum

Selanjutnya, dalam sumber buku yang sama, dijelaskan bahwa Norma hukum secara umum memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Contoh Penerapan Norma Hukum

Contoh penerapan norma hukum dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
Pengertian Norma Hukum dan Tujuannya Keberadaannya. Sumber: unsplash.com
Itulah penjelasan mengenai pengertian dan tujuan norma hukum, serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga setelah memahami penjelasan mengenai norma hukum ini kita semua dapat menjadi warga negara yang bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. (IND)
ADVERTISEMENT