Konten dari Pengguna

Pengertian Orang atau Lembaga yang Berhak Menerima Harta Wakaf

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi orang atai lembaga yang menerima harta wakaf, sumber foto: https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang atai lembaga yang menerima harta wakaf, sumber foto: https://unsplash.com/

Mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk ajaran Islam. Dan sebagai umat muslim, tentunya pernah mendengar yang namanya wakaf. Banyak media di Indonesia yang mengangkat tema wakaf untuk berbagai kajian atau diskusi karena akhir-akhir ini ada beberapa inovasi wakaf yang muncul di kalangan masyarakat Islam Indonesia. Lalu siapa yang mengelola wakaf di Indonesia dan orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf disebut?

Pengertian Wakaf

Ilustrasi orang atai lembaga yang menerima harta wakaf, sumber foto: https://unsplash.com/

Sebelum mengulas tentang orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf, ada baiknya memahami dulu apa pengertian dari wakaf.

Dikutip dari buku Panduan Waqaf, Hibah dan Wasiat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (2008: 5) secara etimologi, wakaf adalah al-babs atau menahan. Sedangkan pengertian wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Pengertian Nazhir

Untuk mengelola harta wakaf yang diserahkan oleh masyarakat maka dibentuk suatu lembaga yang bertugas untuk mengelola harta wakaf dan juga melakukan pencatatan terhadap harta yang diwakafkan. Orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf disebut dengan nazhir. Dikutip dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Tata Cara Wakaf

Setelah mengetahui siapa yang berhak menerima harta wakaf, jika kalian ingin melakukan wakaf terutama wakaf tanah atau lainnya berikut adalah tata cara wakaf secara umum:

  1. Wakif atau pewakaf (perorangan ataupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.

  2. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.

  3. Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.

  4. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.

  5. Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Semoga penjelasan tentang orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf disebut nazhir, dapat menambah wawasan tentang proses wakaf bagi umat muslim. (WWN)