Konten dari Pengguna

Pengertian Reklamasi Pasca Tambang dan Fungsinya

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Apa Itu Reklamasi Pasca Tambang. Foto: dok. Unsplash/Shane McLendon
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Apa Itu Reklamasi Pasca Tambang. Foto: dok. Unsplash/Shane McLendon

Pengertian apa itu reklamasi pasca tambang menjadi hal penting yang perlu diketahui, khususnya bagi pekerja yang terlibat dalam industri pertambangan. Adanya reklamasi pasca tambang harus dilakukan.

Bahkan upaya reklamasi pasca tambang diatur dalam berbagai undang-undang. Upaya reklamasi pasca tambang ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam merawat dan menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

Pengertian Apa Itu Reklamasi Pasca Tambang dan Fungsinya

Ilustrasi Pengertian Apa Itu Reklamasi Pasca Tambang. Foto: dok. Unsplash/Dominik Vanyi

Reklamasi pasca tambang merupakan hal penting yang perlu dilakukan setiap perusahaan pertambangan. Pengertian apa itu reklamasi pasca tambang dibahas dalam buku Evaluasi Revegetasi Pasca Penambangan Batubara, Herniwanti (2022).

Menurut Permenhut Nomor 146-KPTS-II-1999, reklamasi bekas tambang atau reklamasi adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Adanya upaya reklamasi pasca tambang ini diatur dalam berbagai undang-undang. Hal ini juga dibahas dalam buku berjudul Politik Kebijakan Publik di Sektor Pertambangan, Sutri Destemi Elsi (2023: 113).

Dikutip dari buku tersebut bahwa reklamasi dan pasca tambang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan reklamasi pasca tambang meliputi dua tahapan, antara lain:

  1. Pemulihan lahan bekas tambang yang dilakukan untuk memperbaiki lahan yang sudah terganggu ekologinya (rehabilitasi)

  2. Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya (revegetasi)

Tujuan akhir dari reklamasi pasca tambang adalah terciptanya lahan bekas tambang dalam kondisi aman, stabil, dan tidak mudah mengalami erosi.

Dengan begitu, lahan dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukannya. Aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang antara lain:

  • Struktur dan stabilitas timbunan

  • Dimensi timbunan sesuai dengan peruntukannya

  • Penataan kontur serta perataan timbunan

  • Pengaturan drainase air permukaan

  • Pengelolaan material pembangkit asam

  • Pengendalian erosi dan sedimentasi

  • Rekondisi tanah sebagai media tanam

Baca juga: Umur Tambang dan Aspek Studi Kelayakan Pertambangan

Pengertian apa itu reklamasi pasca tambang yang dibahas dalam artikel ini dapat menambah wawasan. Dengan adanya reklamasi pasca tambang, kondisi lingkungan dapat tetap terjaga dengan baik sehingga dapat berfungsi secara berkelanjutan. (DAP)