Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Reklamasi Pasca Tambang dan Fungsinya
27 November 2023 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bahkan upaya reklamasi pasca tambang diatur dalam berbagai undang-undang. Upaya reklamasi pasca tambang ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam merawat dan menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
Pengertian Apa Itu Reklamasi Pasca Tambang dan Fungsinya
Menurut Permenhut Nomor 146-KPTS-II-1999, reklamasi bekas tambang atau reklamasi adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Adanya upaya reklamasi pasca tambang ini diatur dalam berbagai undang-undang. Hal ini juga dibahas dalam buku berjudul Politik Kebijakan Publik di Sektor Pertambangan, Sutri Destemi Elsi (2023: 113).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku tersebut bahwa reklamasi dan pasca tambang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan reklamasi pasca tambang meliputi dua tahapan, antara lain:
Tujuan akhir dari reklamasi pasca tambang adalah terciptanya lahan bekas tambang dalam kondisi aman, stabil, dan tidak mudah mengalami erosi.
Dengan begitu, lahan dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukannya. Aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang antara lain:
ADVERTISEMENT
Pengertian apa itu reklamasi pasca tambang yang dibahas dalam artikel ini dapat menambah wawasan. Dengan adanya reklamasi pasca tambang, kondisi lingkungan dapat tetap terjaga dengan baik sehingga dapat berfungsi secara berkelanjutan. (DAP)