Umur Tambang dan Aspek Studi Kelayakan Pertambangan

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang dimaksud dengan umur tambang? Pertambangan adalah salah satu industri yang memiliki beberapa tahapan kegiatan yang kompleks. Seluruh kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan standar agar hasilnya maksimal dan keamanan terjamin.
Hal tersebut membuat diperlukannya studi kelayakan pertambangan. Terdapat sejumlah aspek pada studi kelayakan ini yang harus dipahami.
Apa yang Dimaksud dengan Umur Tambang?
Apa yang dimaksud dengan umur tambang? Dikutip dari jurnal Penentuan Umur Tambang Bancuh Tak Terpisahkan Pada PT Sumber Anugrah Buana Kabupaten Sorong, Saputro dan Supit (2020), umur tambang merupakan jangka waktu tertentu yang dihitung dari jumlah cadangan dibagi dengan produksi per tahun.
Untuk mendapatkan jumlah cadangan, digunakan metode cross section. Hasil dari metode tersebut kemudian dibagi dengan kapasitas produksi alat per tahun. Berikut adalah rumus perhitungan umur tambang.
Umur tambang = jumlah cadangan / kapasitas produksi
Aspek Studi Kelayakan Pertambangan
Mengutip dari Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia, Sudrajat (2018:117-118), aspek-aspek yang dikaji dalam studi kelayakan pertambangan antara lain adalah sebagai berikut.
1. Aspek Kajian Teknis
Aspek kajian teknis mencakup beberapa hal berikut.
Kajian hasil eksplorasi yang berhubungan dengan aspek geologi, sumur uji, topografi, pemboran, dan lainnya.
Hasil kajian data eksplorasi yang meliputi kajian geoteknik dan hidrologi, kajian pemilihan jenis dan kapasitas alat produksi, dan tata letak sarana utama dan sarana penunjang.
Kajian pemilihan sistem pengolahan bahan galian.
2. Aspek Kajian Nonteknis
Aspek kajian nonteknis dibagi menjadi dua kajian berikut.
Kajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, K3, sistem perpajakan, aturan administrasi pelaporan kegiatan tambang, dan sebagainya.
Kajian aspek sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat yang mencakup hukum adat yang berlaku, perilaku, dan kebiasaan masyarakat setempat.
3. Kajian Pasar
Kajian pasar berhubungan dengan supply and demand. Kajian ini bisa dianalisis dari karakteristik pasar, potensi, serta pesaing pasar.
4. Kajian Kelayakan Ekonomis
Kajian kelayakan ekonomis merupakan perhitungan mengenai kelayakan ekonomis yang berupa estimasi dengan menggunakan sejumlah metode pendekatan.
5. Kajian Kelayakan Lingkungan
Kajian kelayakan lingkungan berbentuk AMDAL dan UKL-UPL. Kajian lingkungan bagi industri tambang adalah kegiatan yang wajib AMDAL. Alasannya adalah kegiatan-kegiatan dalam industri pertambangan bisa menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
Baca juga: Memahami Pengolahan dan Pemanfaatan Energi Batubara sebagai Sumber Bahan Bakar
Apa yang dimaksud dengan umur tambang? Jawabannya adalah jangka waktu tertentu. Materi tentang pertambangan tersebut dapat dipelajari untuk lebih memahami bidang ini. (KRIS)
