Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Rujuk dan Hukumnya Dalam Islam
7 Oktober 2023 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Umat Muslim perlu mengetahui pengertian rujuk dan hukumnya dalam Islam. Secara singkat dikutip dari buku Hukum Islam Tentang Perkawinan dan Waris, Abd. Basir (2022), dalam Fikih Islam, rujuk artinya kembali.
ADVERTISEMENT
Menurut syara', rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj'iy. Menurut bahasa Arab, kata ruju' berasal dari kata raja'a yang berarti kembali atau mengembalikan.
Pengertian Rujuk dan Hukumnya dalam Islam yang Wajib Diketahui
Rujuk di dalam Islam mengandung beberapa hikmah. Rujuk dapat menghindarkan murka Allah karena perceraian itu sesuatu yang sangat dibenci. Dalam Islam perbuatan tersebut bisa menimbulkan dampak negatif bagi suami atau istri maupun terhadap anak-anaknya.
Rujuk juga dapat menjaga keutuhan keluarga, dan menghindari perpecahan keluarga. Terlebih lagi untuk menyelamatkan masa depan anak, bagi pasangan yang telah mempunyai keturunan.
Dengan rujuk pasangan suami istri dapat mewujudkan islah atau perdamaian. Walaupun hubungan perkawinan suami istri bersifat antar pribadi, tetapi hal ini sering melibatkan keluarga besar masing-masing. Berikut pengertian rujuk dan hukumnya dalam Islam.
ADVERTISEMENT
1. Pengertian Rujuk
Konsep rujuk dalan bahasan fiqh Islam dibicarakan dalam permasalahan talak satu dan talak dua. Dapat diartikan bahwa rujuk adalah mengembalikan status hukum pernikahan secara penuh setelah terjadinya talak raj‟i yang dilakukan oleh mantan suami.
Dalam istilah hukum Islam, dikenal istilah “ruju'” dan istilah “raj'ah” yang keduanya semakna. Defenisi rujuk dalam pengertian fiqh menurut Al-Mahalli adalah kembali ke dalam hubungan pernikahan dari cerai yang bukan talak bain, selama masa iddah.
Rujuk adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh sang suami setelah menjatuhkan talak terhadap istrinya. Baik melalui ucapan yang jelas atau melalui perbuatan dengan tujuan kembali ke dalam ikatan pernikahan .
2. Hukum Rujuk
Dalam satu sisi rujuk adalah membangun kembali kehidupan perkawinan yang terhenti atau memasuki kembali kehidupan pernikahan. Jika membangun kehidupan pernikahan pertama kali disebut pernikahan, maka melanjutkannya disebut rujuk.
ADVERTISEMENT
Hukum rujuk demikian sama dengan hukum pernikahan, dalam mendudukkan hukum rujuk itu ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa rujuk itu adalah suna.
Dalil yang digunakan jumhur ulama itu adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 229 yang berbunyi.
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.
Itulah pengertian rujuk dan hukumnya dalam Islam yang perlu dipahami umat muslim . Semoga informasi tersebut dapat menambah wawasan umat muslim tentang ilmu pernikahan. (Gin)