Konten dari Pengguna

Pengertian, Tujuan dan Asas Otonomi Daerah yang Perlu Kita Ketahui

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pembagian  otonomi daerah di Indonesia. Sumber: Wowshack
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembagian otonomi daerah di Indonesia. Sumber: Wowshack

Apa itu otonomi daerah?

Kata otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani yakni autos yang artinya sendiri dan nomor yang berarti aturan atau undang-undang. Sederhananya, otonomi daerah bisa disebut sebagai kewenangan daerah untuk membuat aturan sendiri.

Berdasarkan kutipan dari situs Sekertariat Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng, otonomi daerah didefinisikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Berkat adanya hal tersebut, maka munculah aturan-aturan yang disusun dalam Perda atau Peraturan Daerah. Adapun hukum bagi pemberlakuan otonomi daerah ini sendiri telah didasarkan kepada beberapa undang-undang misalnya saja seperti dalam UUD 1945 dan ketetapan MPR RI, serta undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Tujuan dan Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Secara umum terdapat tiga hal utama yang menjadi tujuan Indonesia dalam melaksanakan otonomi daerah. Adapun tujuan tersebut ialah untuk meningkatkan pelayanan dalam hal politik, tujuan ekonomi dan tujuan administratif. Berikut beberapa tujuan lain dari pelaksanaan otonomi daerah yang dikutip dari situs setda.bulelengkab.go.id dan sumber lainnya:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan untuk pemberdayaan masyarakat

  2. Mengembangkan nilai-nilai demokasi

  3. Mengadakan pemerataan wilayah daerah

  4. Menciptakan keadilan nasional

  5. Menumbuhkan hubungan antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat guna mempertahankan kesatuan dan persatuan

Pelaksanaanya otonomi daerah sendiri dapat diwujudkan dalam 3 macam asas, yakni sebagai berikut:

  1. Sentralisasi yang artinya kekuasaan dipusatkan atau disentralkan pada pemerintah pusat

  2. Desentralisasi, yakni penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus aturannya sendiri

  3. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan yakni pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

Semoga ulasan singkat tentang pengertian otonomi daerah beserta tujuan dan asasnya tadi dapat bermanfaat ya! (HAI)